Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 25 NOVEMBER 2025 • 14:41 WIB

Pemprov DKI Terapkan Pergub Larangan Jual-Beli dan Konsumsi Daging Hewan Penular Rabies

Pemprov DKI Terapkan Pergub Larangan Jual-Beli dan Konsumsi Daging Hewan Penular Rabieskucing dijual (Dessy Suciati)

JAKARTA- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang jual-beli dan konsumsi daging dari Hewan Penular Rabies (HPR). Pergub ini efektif mulai 24 November 2025.

Gubernur Pramono melalui akun resmi media sosialnya menyatakan, dalam sebulan, Pergub Nomor 36 Tahun 2025 telah dapat diberlakukan. Langkah ini merupakan tindak lanjut pertemuan Gubernur dengan para pecinta hewan di Balai Kota, dengan tujuan meningkatkan kesehatan warga Jakarta.

Pergub tersebut mengatur larangan bagi individu maupun badan usaha memperjualbelikan HPR untuk konsumsi, baik dalam bentuk hewan hidup, daging mentah, maupun produk olahan. Selain itu, kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan juga dilarang.

Hewan yang termasuk HPR antara lain anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sejenis. Bagi pelanggar, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penyitaan hewan atau produk, penutupan tempat usaha, dan pencabutan izin usaha. Ketentuan ini berlaku bagi pelanggaran jual-beli maupun kegiatan penjagalan HPR. Dengan Pergub ini, Pemprov DKI menegaskan komitmen melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menjaga kesejahteraan hewan di Jakarta.

Baca juga: DWP DKI Gelar Pekan Olahraga Tingkatkan Kebugaran dan Kebersamaan Anggota

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berita Jakarta

Tags
BERITA TERBARU

Pemprov DKI Terapkan Pergub Larangan Jual-Beli dan Konsumsi Daging Hewan Penular Rabies

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!