Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 29 SEPTEMBER 2025 • 19:43 WIB

Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta Masuki Tahap Akhir

Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta Masuki Tahap AkhirKetua Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Farah Savira (Fakhrizal Fakhri)

JAKARTA- Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DPRD DKI Jakarta kini telah memasuki tahap final.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) KTR, Farah Savira, menyampaikan bahwa seluruh pasal dalam draf peraturan akan dituntaskan dalam dua hari ke depan, sebelum akhirnya diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk proses selanjutnya.

 “Hari ini kita targetkan sampai pasal terakhir. Besok tinggal review dan finalisasi sebelum diserahkan ke Bapemperda,” ujar Farah di Gedung DPRD DKI, Senin (29/9).

Raperda KTR ini dirancang memuat 26 pasal dalam 8 bab. Namun, Farah menjelaskan jumlah pasal bisa bertambah menjadi 27 jika usulan penambahan di bagian penutup disetujui. Selain substansi pasal, pembahasan juga menyentuh aspek penegakan hukum. Farah menyebutkan bahwa selain Satpol PP, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) juga akan diberikan kewenangan untuk membantu pengawasan.

“PPNS ini bisa mengidentifikasi pelanggaran dan menyampaikan informasi ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti. Tapi tidak semua SKPD memiliki PPNS, jadi ruang geraknya disesuaikan,” paparnya. 

Terkait pendanaan, Farah menegaskan bahwa anggaran utama tetap bersumber dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Meski begitu, keterlibatan pihak swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) tetap dimungkinkan, namun terbatas hanya untuk kegiatan sosialisasi atau pembinaan.

 “Kami sangat hati-hati dalam hal pendanaan. CSR tidak boleh masuk ke ranah penegakan hukum. Fokusnya hanya untuk mendukung kegiatan non-teknis seperti penyuluhan atau edukasi,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengaturan yang jelas terkait peran pihak swasta, terutama perusahaan yang selama ini aktif menyalurkan CSR di berbagai sektor.

Raperda KTR akan memberikan batasan agar dukungan dari pihak swasta tetap sejalan dengan semangat pengendalian konsumsi rokok di Jakarta. “Perda ini dihadirkan untuk memastikan bahwa semua dukungan tetap transparan, terukur, dan tidak bertentangan dengan misi utama pengendalian rokok di ruang publik,” tutup Farah.

Baca juga: Wali Kota Jakarta Utara Resmikan Taman Raja Udang, Hasil Kolaborasi dengan Pelindo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berita Jakarta

BERITA TERBARU

Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta Masuki Tahap Akhir

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!