Sudin CKTRP Jakut Sosialisasikan IRK dan PBG (Anita Karyati)
JAKARTA- Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara kembali menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait Informasi Rencana Kota (IRK), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan gedung milik pemerintah daerah.
Acara ini digelar di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Utara dan diikuti sekitar 80 peserta dari kalangan pengembang, BUMD, unit kerja perangkat daerah (UKPD), hingga instansi terkait lainnya. Kepala Sudin CKTRP Jakarta Utara, Jogi Harjudanto, menjelaskan bahwa sosialisasi semacam ini dilakukan secara rutin sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Kami ingin memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami aturan terbaru, khususnya terkait perizinan. Dengan begitu, proses pengajuan izin bisa berjalan lebih lancar dan efisien,” ujar Jogi, Rabu (24/9).
Ia menjabarkan, IRK merupakan sistem informasi rencana kota berbasis digital yang sudah terintegrasi. Sistem ini penting untuk mendukung proses perizinan pemanfaatan ruang, termasuk izin berusaha. Sementara itu, PBG adalah bentuk izin resmi bagi pemilik gedung untuk melakukan pembangunan baru, perubahan struktur, perluasan, pengurangan, hingga perawatan bangunan sesuai standar teknis yang berlaku.
“Perlu dicatat, izin PBG wajib dimiliki sebelum kegiatan pembangunan dimulai. Ini demi tertibnya tata ruang dan keselamatan bangunan,” tambahnya.
Tak hanya digelar di tingkat kota, sosialisasi serupa juga rutin dilakukan hingga ke tingkat kecamatan.
Dalam acara kali ini, panitia menghadirkan sejumlah narasumber profesional yang memberikan pemahaman teknis secara mendalam.
Antusiasme peserta pun terlihat tinggi. Mereka memanfaatkan kesempatan ini untuk menggali informasi, sekaligus menyampaikan kendala yang kerap dihadapi dalam proses perizinan, baik dari sisi teknis maupun administratif. “Harapan kami, setelah kegiatan ini, para peserta bisa memahami dan menerapkan aturan dengan lebih tepat. Ini bagian dari upaya kami membangun tata ruang Jakarta yang lebih tertib dan berkelanjutan,” pungkas Jogi.
Baca juga: Pemprov DKI Dorong Jakarta Jadi Pusat Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dunia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta