Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 24 SEPTEMBER 2025 • 23:17 WIB

Gairahkan Ekonomi, Gubernur Pramono Umumkan Pembebasan dan Pengurangan Pajak Daerah

Gairahkan Ekonomi, Gubernur Pramono Umumkan Pembebasan dan Pengurangan Pajak DaerahPramono Beri Pengurangan dan Pembebasan Pajak Daerah (Dessy Suciati)

JAKARTA- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat dan pelaku usaha. Gubernur Pramono Anung secara resmi mengumumkan kebijakan pengurangan dan pembebasan sejumlah pajak daerah sebagai langkah konkret mendorong pertumbuhan ekonomi di ibu kota.

Dalam keterangannya di Balai Kota, Rabu (24/9), Pramono menjelaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam sejumlah Keputusan Gubernur terbaru yang memberikan insentif fiskal untuk berbagai sektor. “Tujuan utama dari kebijakan ini adalah meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha, serta menjaga daya beli dan geliat ekonomi,” ujarnya.

Beberapa jenis pajak yang mendapat relaksasi antara lain: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor hiburan dan kesenian, hingga Pajak Reklame.

Berikut rincian insentif pajak yang diumumkan:

Pemerintah memberikan pengurangan hingga 50 persen untuk pembelian rumah pertama.

Tarif BPHTB menjadi hanya 2,5 persen, khususnya bagi masyarakat yang memperoleh hak dari lahan milik Pemprov DKI.
“Ini untuk mempermudah generasi muda Jakarta dalam memiliki rumah pertama yang layak dan terjangkau,” ungkapnya.

  1. PBB untuk Sekolah Swasta Yayasan
    PBB untuk yayasan pendidikan swasta tingkat dasar dan menengah kini bisa dikurangi hingga 100 persen, naik dari sebelumnya 50 persen.
    “Dengan begitu, sekolah bisa fokus pada kualitas pendidikan tanpa terbebani biaya pajak tinggi,” tambah Pramono.
  2. PBJT Hiburan dan Budaya
    Pertunjukan film, seni budaya, dan kegiatan sosial yang bersifat edukatif akan mendapatkan potongan pajak hingga 50 persen.
    Ini sebagai bentuk dukungan bagi sektor kreatif dan kebudayaan yang juga terdampak dalam beberapa tahun terakhir.
  3. Pajak Reklame dalam Ruang
    Pajak reklame di dalam ruangan, seperti yang berada di kafe, restoran, atau ruko, dibebaskan sepenuhnya.
    “Harapan kami, pelaku UMKM bisa lebih aktif mempromosikan produk mereka tanpa dibebani biaya tambahan,” jelasnya.
  4. PKB untuk Kendaraan Bernilai di Bawah Pasar
    Kendaraan bermotor yang nilai jualnya di bawah harga pasar juga mendapat keringanan pajak kendaraan.
    Langkah ini dirancang untuk membantu masyarakat menengah ke bawah agar tetap bisa melunasi kewajiban pajaknya dengan ringan.
    Tak hanya itu, insentif-insentif sebelumnya tetap dilanjutkan, seperti pembebasan PBB bagi veteran, warga tidak mampu, dan korban bencana.

Gubernur juga memastikan bahwa sebagian besar insentif ini akan diterapkan otomatis tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak, kecuali untuk kondisi tertentu.


“Kami ingin prosesnya mudah, transparan, dan langsung dirasakan manfaatnya oleh warga,” tegasnya.Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyebutkan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan kondisi keuangan daerah yang sangat sehat.


“Pendapatan daerah kita saat ini surplus dibandingkan belanja. Artinya, ruang fiskal cukup luas untuk memberikan insentif,” katanya.

Menurut Lusi, hingga September 2025 ini, realisasi pendapatan pajak sudah melampaui target, memberi kepercayaan diri bagi Pemprov DKI untuk menyalurkan kembali kelebihan tersebut kepada masyarakat dalam bentuk keringanan pajak.

“Insentif ini bukan hanya soal angka, tapi tentang kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Kami ingin semua warga merasakan dampak positifnya,” tutup Pramono.

Baca juga: Sudin CKTRP Jakarta Utara Tingkatkan Pemahaman IRK dan PBG Lewat Sosialisasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berita Jakarta

BERITA TERBARU

Gairahkan Ekonomi, Gubernur Pramono Umumkan Pembebasan dan Pengurangan Pajak Daerah

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!