Pramono Beri Pengurangan dan Pembebasan Pajak Daerah (Dessy Suciati)
JAKARTA- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat dan pelaku usaha. Gubernur Pramono Anung secara resmi mengumumkan kebijakan pengurangan dan pembebasan sejumlah pajak daerah sebagai langkah konkret mendorong pertumbuhan ekonomi di ibu kota.
Dalam keterangannya di Balai Kota, Rabu (24/9), Pramono menjelaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam sejumlah Keputusan Gubernur terbaru yang memberikan insentif fiskal untuk berbagai sektor. “Tujuan utama dari kebijakan ini adalah meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha, serta menjaga daya beli dan geliat ekonomi,” ujarnya.
Beberapa jenis pajak yang mendapat relaksasi antara lain: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor hiburan dan kesenian, hingga Pajak Reklame.
Berikut rincian insentif pajak yang diumumkan:
Pemerintah memberikan pengurangan hingga 50 persen untuk pembelian rumah pertama.
Tarif BPHTB menjadi hanya 2,5 persen, khususnya bagi masyarakat yang memperoleh hak dari lahan milik Pemprov DKI.
“Ini untuk mempermudah generasi muda Jakarta dalam memiliki rumah pertama yang layak dan terjangkau,” ungkapnya.
Gubernur juga memastikan bahwa sebagian besar insentif ini akan diterapkan otomatis tanpa perlu pengajuan dari wajib pajak, kecuali untuk kondisi tertentu.
“Kami ingin prosesnya mudah, transparan, dan langsung dirasakan manfaatnya oleh warga,” tegasnya.Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyebutkan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan kondisi keuangan daerah yang sangat sehat.
“Pendapatan daerah kita saat ini surplus dibandingkan belanja. Artinya, ruang fiskal cukup luas untuk memberikan insentif,” katanya.
Menurut Lusi, hingga September 2025 ini, realisasi pendapatan pajak sudah melampaui target, memberi kepercayaan diri bagi Pemprov DKI untuk menyalurkan kembali kelebihan tersebut kepada masyarakat dalam bentuk keringanan pajak.
“Insentif ini bukan hanya soal angka, tapi tentang kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Kami ingin semua warga merasakan dampak positifnya,” tutup Pramono.
Baca juga: Sudin CKTRP Jakarta Utara Tingkatkan Pemahaman IRK dan PBG Lewat Sosialisasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta