Polisi Tangkap Owner WO Marwah di Jakarta Timur (Instagram/@kapolresmetrojaktim.official)
JAKARTA - Bayangin kamu udah nabung bertahun-tahun demi mewujudkan dream wedding, tapi hancur berantakan gara-gara kena ghosting pihak wedding organizer (WO) di hari-H. Nyesek banget, kan?
Kejadian pahit inilah yang baru saja menimpa puluhan calon pengantin di ibu kota. Pihak kepolisian akhirnya resmi menetapkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial RM dan ER, selaku pemilik WO Marwah di Jakarta Timur, sebagai tersangka kasus penipuan.
Nggak main-main, total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp 2,6 miliar!
Kasus penipuan ini mulai viral dan jadi sorotan netizen setelah salah satu pasangan korban, Aldi (32) dan Feny (32), membagikan kisah pilu mereka.
Pasangan ini terpaksa menelan kerugian materi hingga Rp 85,5 juta akibat ulah nakal vendor tersebut.
Baca juga: Kena Tipu WO Sampai Rp 85,5 Juta, Calon Pengantin Ini Lapor Polisi
Menurut Feny, awalnya ia kepincut dengan jasa WO Marwah lewat promosi yang seliweran di Instagram. Tertarik dengan paket pernikahan yang ditawarkan, mereka pun langsung sepakat membayar down payment (DP).
Agar tampak meyakinkan para kliennya, pihak WO sempat mengadakan sesi test food.
Di sana, Feny melihat langsung kesibukan staf, mulai dari vendor dekorasi, make-up artist (MUA), MC, hingga fitting gaun pengantin di galeri mereka yang berlokasi di Jakarta Garden City (JGC), Cakung.
Karena merasa aman dan trustworthy, pasangan ini melunasi biaya pada awal April 2026, dan bahkan menambah kuota tamu di bulan Mei.
Namun, red flag mulai kentara saat technical meeting (TM) yang digelar secara online rupanya sangat tidak profesional dan cuma berlangsung 10 menit.
Feny yang curiga menanyakan detail rundown hingga alur masuk venue hanya mendapat jawaban klise.
"Semuanya dijawab nanti diinformasikan satu hari sebelum acara (H-1)," curhat Feny.
Kecurigaan Aldi dan Feny makin terbukti saat pihak Gedung Islamic Center Bekasi menghubungi mereka pada H-10 acara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Detik News