JAKARTA- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan sosial melalui program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk tahun 2025.
Program ini menjadi bentuk kepedulian terhadap warga lanjut usia yang hidup dalam kondisi ekonomi sulit, dengan tujuan mendukung kesejahteraan dan kualitas hidup mereka.
Bantuan KLJ diberikan secara rutin kepada lansia yang memenuhi sejumlah kriteria. Berikut ini rangkuman lengkap seputar syarat penerima, dokumen yang harus disiapkan, serta proses pencairan bantuannya:
Baca juga: 30 Destinasi Wisata di Jakarta Untuk Ngisi Waktu Liburan Panjang Kenaikan Kelas!
Syarat Utama:
Baca juga: Kamar-Kamar Cantik di Penginapan Pulau Macan Resort
Proses Transfer dan Pencairan:
Cara Ambil Duitnya:
Bagi warga yang belum terdaftar, pendaftaran dan pengecekan bisa dilakukan lewat aplikasi JAKI atau Sistem Data Terpadu (Siladu). Calon penerima juga bisa mengajukan usulan langsung lewat kelurahan setempat.
Baca juga: Langit Cerah Temani Jakarta Sepanjang Hari Ini, Cocok Buat Aktivitas Luar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA