Minggu, 31 MEI 2026 • 11:31 WIB

Owner WO Marwah Resmi Jadi Tersangka Usai Tipu 58 Calon Pengantin, Kerugian Rp2,6 Miliar!

Author

Polisi Tangkap Owner WO Marwah di Jakarta Timur (Instagram/@kapolresmetrojaktim.official)

JAKARTA - Bayangin kamu udah nabung bertahun-tahun demi mewujudkan dream wedding, tapi hancur berantakan gara-gara kena ghosting pihak wedding organizer (WO) di hari-H. Nyesek banget, kan?

Kejadian pahit inilah yang baru saja menimpa puluhan calon pengantin di ibu kota. Pihak kepolisian akhirnya resmi menetapkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial RM dan ER, selaku pemilik WO Marwah di Jakarta Timur, sebagai tersangka kasus penipuan.

Nggak main-main, total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp 2,6 miliar!

Kasus penipuan ini mulai viral dan jadi sorotan netizen setelah salah satu pasangan korban, Aldi (32) dan Feny (32), membagikan kisah pilu mereka.

Pasangan ini terpaksa menelan kerugian materi hingga Rp 85,5 juta akibat ulah nakal vendor tersebut.

Baca juga: Kena Tipu WO Sampai Rp 85,5 Juta, Calon Pengantin Ini Lapor Polisi

Menurut Feny, awalnya ia kepincut dengan jasa WO Marwah lewat promosi yang seliweran di Instagram. Tertarik dengan paket pernikahan yang ditawarkan, mereka pun langsung sepakat membayar down payment (DP).

Agar tampak meyakinkan para kliennya, pihak WO sempat mengadakan sesi test food.

Di sana, Feny melihat langsung kesibukan staf, mulai dari vendor dekorasi, make-up artist (MUA), MC, hingga fitting gaun pengantin di galeri mereka yang berlokasi di Jakarta Garden City (JGC), Cakung.

Karena merasa aman dan trustworthy, pasangan ini melunasi biaya pada awal April 2026, dan bahkan menambah kuota tamu di bulan Mei.

Namun, red flag mulai kentara saat technical meeting (TM) yang digelar secara online rupanya sangat tidak profesional dan cuma berlangsung 10 menit.

Feny yang curiga menanyakan detail rundown hingga alur masuk venue hanya mendapat jawaban klise.

"Semuanya dijawab nanti diinformasikan satu hari sebelum acara (H-1)," curhat Feny.

Kecurigaan Aldi dan Feny makin terbukti saat pihak Gedung Islamic Center Bekasi menghubungi mereka pada H-10 acara.

Betapa terkejutnya mereka saat mengetahui pihak WO baru membayar DP gedung sebesar Rp 6 juta dan masih menunggak pembayaran sekitar Rp 17,5 juta.

Mulai panik, Aldi dan Feny mencoba menghubungi WO berkali-kali namun diabaikan.

Puncaknya, pada H-1 pernikahan, mereka nekat mendatangi galeri WO di JGC, namun mendapati lokasinya sudah kosong melompong. Warga sekitar pun menyebut bahwa WO itu sudah kabur pindah ke kawasan Rorotan.

Saat disusul ke Rorotan, pihak pengelola WO terus memberikan alasan toxic dan berbelit-belit soal pencairan deposito yang belum cair.

Bukannya bertanggung jawab, sang owner malah pergi meninggalkan lokasi. Parahnya lagi, beberapa pekerja dekorasi dan katering di lapangan mengaku tak mendapat arahan maupun bayaran, sehingga memilih pulang. Resepsi impian pun resmi batal.

Baca juga: Begini Cara Kerja WO Ayu Puspita: Imingi Diskon Murah, Bonus, hingga Paket Liburan

Beruntung, pihak gedung dan beberapa vendor freelance berbaik hati memfasilitasi prosesi akad nikah darurat selama 1-2 jam agar acara inti tetap sah secara agama.

Tak terima mental dan materinya dihancurkan, Aldi dan Feny langsung melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Timur pada Minggu (24/5/2026) malam. 

Polisi bergerak cepat memburu pelaku. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengonfirmasi bahwa saat petugas mendatangi TKP di JGC, kantor tersebut memang sudah tutup total.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, membenarkan bahwa kedua pelaku yang sempat kabur akhirnya berhasil ditangkap. Berdasarkan pendataan kepolisian, jumlah korbannya sangat masif.

"Total ada 58 pasangan calon pengantin yang menjadi korban. Dua pasangan sudah menikah tapi fasilitasnya tak sesuai janji, sementara 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan. Dari 24 korban yang telah terdata, total kerugian mencapai Rp 2.658.885.000," beber Kombes Alfian di media sosialnya.

Kini, pasutri RM dan ER sudah berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur sejak Sabtu (30/5/2026).

Keduanya dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Buat kamu yang sedang merencanakan hari bahagia, kasus ini wajib jadi warning keras.

Jangan gampang tergiur promo murah di medsos, rajin-rajin cek testimoni asli, dan pastikan WO pilihanmu benar-benar punya reputasi kredibel. 

Jangan sampai niat bikin pesta perayaan cinta malah berubah jadi drama tangisan gara-gara vendor bodong!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Detik News

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU