JAKARTA - Pernahkah kamu membayangkan jika ruang terbuka atau fasilitas umum di lingkungan tempat tinggalmu yang seharusnya menjadi sarana interaksi sosial warga, tiba-tiba dialihfungsikan menjadi area pembangunan rumah duka dan krematorium?
Tentu saja hal tersebut akan memicu tanda tanya besar sekaligus keresahan di tengah masyarakat.
Inilah realita pelik yang sedang dihadapi oleh warga di kawasan Pegadungan dan Kalideres, Jakarta Barat.
Menanggapi protes keras warga yang merasa hak atas ruang publiknya disalahgunakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat bersama jajaran legislatif DPRD DKI Jakarta akhirnya turun tangan langsung.
Kabar baiknya, sebagai wujud respons cepat pemerintah, proyek pembangunan yang menjadi akar polemik tersebut kini telah resmi dihentikan sementara guna memastikan seluruh tahapan mematuhi Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Baca juga: Gubernur Pramono Anung Resmi Buka Festival Tabuh Bedug 2026 di TIM, Rawat Tradisi Asli Jakarta!
Keresahan warga yang kian memuncak akhirnya berujung pada sebuah pertemuan strategis yang digelar pada hari Sabtu (7/6/2026).
Pertemuan ini berlangsung di Posko Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, yang berlokasi di Kelurahan Kelapa Dua, Kebon Jeruk.
Agenda utamanya adalah menjalankan fungsi pengawasan DPRD DKI Jakarta terhadap implementasi Perda tahun anggaran 2026, khususnya menyoroti polemik rencana pembangunan rumah duka dan krematorium yang menuai penolakan warga.
Kegiatan krusial ini tidak hanya dihadiri oleh Inggard Joshua selaku tuan rumah, tetapi juga didampingi oleh anggota Komisi A DPRD DKI lainnya, yakni Lauw Siegvrieda dan William Aditya Sarana.
Dari pihak eksekutif, Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, hadir langsung memimpin jajarannya.
Tidak ketinggalan, para pengurus Rukun Warga (RW) se-Kelurahan Pegadungan dan Kalideres turut hadir sebagai representasi suara masyarakat yang terdampak langsung oleh proyek kontroversial tersebut.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, secara gamblang memaparkan duduk perkara yang memicu mediasi ini.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dan berulang dari warga Pegadungan dan Kalideres.
Laporan tersebut menyoroti dugaan penyalahgunaan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di wilayah mereka.
Lahan yang sejatinya disewakan tersebut justru dimanfaatkan oleh pihak yayasan untuk mendirikan bangunan rumah duka dan fasilitas krematorium.
Sebagai anggota legislatif yang mengemban amanah rakyat, Inggard menegaskan bahwa pengawasan terhadap kepatuhan Perda adalah mutlak.
Menurutnya, pemanggilan dan mediasi ini dilakukan semata-mata untuk mengecek langsung kondisi di lapangan dan mencocokkannya dengan aspirasi masyarakat.
Jika regulasi yang ada dirasa belum maksimal atau pelaksanaannya menyimpang, DPRD berkomitmen untuk mencatat dan memperbaikinya.
Baca juga: Pramono Anung Ngaduk Dodol Nyak Mai: Cara Seru Lestarikan Kuliner Tradisional DKI Jakarta
Inggard juga memberikan pemahaman penting terkait status tanah fasos dan fasum.
Ia menjelaskan bahwa lahan fasos-fasum pada dasarnya dibeli dari warga oleh pihak pengembang yang kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah.
Penyerahan aset ini selalu disertai dengan catatan peruntukan yang jelas demi kepentingan publik, bukan untuk disalahgunakan demi kepentingan komersial yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang awal.
Kehadiran Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, dalam forum tersebut membawa angin segar bagi warga.
Iin menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Inggard Joshua yang telah mengambil inisiatif memfasilitasi dialog ini.
Baginya, pertemuan ini adalah wadah diskusi yang sehat untuk mencari solusi konkret dan menyamakan visi demi mewujudkan tatanan Jakarta Barat yang lebih baik dan tertib administrasi.
Dalam kesempatan tersebut, Iin Mutmainnah menegaskan posisi Pemkot Jakarta Barat yang berdiri tegak di tengah, bersikap netral, tidak berpihak kepada kepentingan golongan tertentu, dan selalu mengedepankan prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai langkah nyata, Iin membeberkan bahwa sebelum forum ini digelar, pihaknya sebenarnya telah melakukan langkah antisipatif.
Pada tanggal 5 Maret 2026 lalu, Pemkot telah memanggil perwakilan RW dari Kalideres, pihak yayasan rumah duka, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Dewan Kota, dan seluruh Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait untuk mendengarkan keterangan dari semua pihak secara komprehensif.
Sebagai pimpinan wilayah, Iin menyadari betul hak masyarakat untuk menyuarakan pendapat dan aspirasinya.
Hasil dari pertemuan tanggal 5 Maret tersebut membuahkan sebuah keputusan tegas.
Melalui surat pemberitahuan resmi yang diterbitkan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat, proyek pembangunan rumah duka dan krematorium itu resmi dihentikan sementara waktu.
Iin memastikan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi aktivitas alat berat maupun pekerja di lokasi proyek tersebut.
Langkah penghentian ini diambil untuk memastikan agar output pembangunan di lapangan benar-benar sejalan dengan koridor aturan, sekaligus menjaga kondusivitas sosial di tengah masyarakat Kalideres dan Pegadungan.
Baca juga: Safari Ramadhan Telah Usai, Pemkot Jaktim Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis Bagi Warga saat Mudik
Meski proyek telah dihentikan, polemik ini masih menyisakan pekerjaan rumah terkait aspek perizinan dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah dan pihak yayasan.
Mengenai hal ini, Wali Kota Iin Mutmainnah menjelaskan bahwa penentuan legalitas izin bukan sepenuhnya berada di bawah domain atau kewenangan langsung seorang wali kota.
Masalah perizinan ini nantinya akan dibedah lebih dalam dan dijelaskan secara rinci oleh Camat setempat bersama UKPD terkait yang memiliki wewenang teknis di bidang tata ruang dan perizinan.
Menutup diskusi, Iin juga menyinggung informasi bahwa pihak yayasan sebenarnya telah mencoba melakukan sosialisasi kepada warga di kawasan Kalideres.
Namun, efektivitas dan transparansi sosialisasi tersebut tentu menjadi catatan tersendiri mengingat gelombang protes warga tetap terjadi.
Pemkot Jakarta Barat berkomitmen untuk terus memonitor perkembangan situasi ini dari awal hingga akhir guna memastikan hak-hak warga terlindungi tanpa mengabaikan aspek kepastian hukum bagi iklim investasi di ibu kota.
Pada akhirnya, forum pengawasan Perda tahun anggaran 2026 ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara warga yang kritis, dewan perwakilan yang responsif, dan pemerintah kota yang tegas sangat dibutuhkan dalam menjaga tata ruang kota.
Bagi kamu yang tinggal di wilayah padat ibu kota, kasus ini tentu menjadi pelajaran berharga tentang betapa pentingnya menjaga dan mengawasi aset lingkungan sekitar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Barat.jakarta.go.id