JAKARTA - Sebentar lagi umat Islam akan menyambut kedatangan bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Momen yang seharusnya dipenuhi dengan persiapan ibadah dan ketenangan ini, sayangnya masih dinodai oleh aktivitas penyakit masyarakat yang meresahkan.
Kamu pasti setuju bahwa kenyamanan lingkungan adalah prioritas utama, apalagi menjelang bulan puasa.
Namun, apa jadinya jika sebuah rumah tinggal di tengah pemukiman padat justru disulap menjadi gudang penyimpanan dan penjualan minuman keras (miras)?
Itulah yang baru saja terjadi di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Sebuah operasi senyap yang dilakukan oleh petugas gabungan berhasil membongkar praktik penjualan miras ilegal yang bersembunyi di balik tembok rumah warga.
Baca juga: Sambut Bulan Suci Ramadhan 1447H, Sebanyak 34 TPU di Jaktim Ditata Rapi: "Nyekar" Jadi Lebih Nyaman!
Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar pada Sabtu (14/2/2026) ini tidak main-main, puluhan botol miras siap edar berhasil diamankan sebelum sempat merusak suasana khidmat Ramadhan tahun ini.
Razia yang dipimpin langsung oleh Camat Matraman, Muhammad Husnul Fauji, ini bermula dari keresahan warga sekitar.
Kamu mungkin tidak akan menyangka jika sebuah rumah biasa di Jalan Penggalang VII Nomor 25 RT 015/03, Kelurahan Palmeriam, ternyata beroperasi layaknya toko distributor alkohol.
Bedanya, mereka tidak memajang barang dagangannya di etalase, melainkan menjualnya secara online untuk mengelabui petugas dan warga sekitar.
Camat Matraman, Muhammad Husnul Fauji, menegaskan bahwa operasi ini merupakan respons cepat pemerintah kecamatan terhadap laporan masyarakat.
Warga mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang kerap didatangi kurir atau orang asing pada jam-jam tertentu.
"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya rumah tinggal di Kelurahan Palmeriam yang dijadikan tempat penjualan miras secara daring. Hasil razia semalam, ada 52 botol miras kita amankan," ujar Fauji..
Temuan ini menjadi bukti bahwa para pelaku usaha ilegal terus mencari celah.
Jika dulu mereka berjualan di warung jamu atau kios pinggir jalan, kini mereka memanfaatkan teknologi dan privasi rumah tinggal untuk menjalankan bisnis haramnya tanpa izin edar yang sah.
Operasi Pekat ini bukanlah kegiatan spontan tanpa persiapan.
Sebelum menyisir lokasi, petugas menggelar apel bersama di halaman kantor kecamatan untuk memastikan koordinasi yang matang.
Fauji menjelaskan bahwa kegiatan ini melibatkan kekuatan penuh dari Tiga Pilar dan berbagai instansi terkait.
Sebanyak 30 personel gabungan diterjunkan dalam operasi malam itu.
Baca juga: Sambut Ramadhan Penuh Kehangatan, DWP DKI Jakarta Gelar Tarhib dan Luncurkan Program Wakaf Al-Qur'an
Tim ini terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Pelaksana (Satpel) Perhubungan, Satpel Sosial, Garnisun, Polsek Matraman, Koramil, hingga Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Timur. Kehadiran tim gabungan ini menunjukkan keseriusan pemerintah kota dalam menciptakan iklim yang kondusif.
Fokus utama dari operasi ini jelas, yaitu memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat Islam yang sebentar lagi akan menjalankan ibadah puasa.
Keberadaan miras di tengah lingkungan perumahan tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga berpotensi memicu tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban umum yang bisa merusak kekhusyukan Ramadhan.
Saat petugas merangsek masuk ke dalam rumah yang dicurigai di Kelurahan Palmeriam tersebut, kecurigaan warga terbukti benar.
Di dalam rumah, petugas menemukan tumpukan stok minuman keras yang siap dikirim maupun diedarkan.
Kepala Satpol PP Kecamatan Matraman, Andik Sukaryanto, membeberkan detail penemuan tersebut.
Dari hasil penggeledahan menyeluruh, petugas mendapati total 52 botol miras dari berbagai merek dan ukuran, mulai dari golongan alkohol rendah hingga tinggi.
"Penjualan miras ini tidak memiliki izin dan dilakukan secara daring. Banyak aduan masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti," terang Andik dengan tegas.
Seluruh barang bukti tersebut langsung diangkut dan diamankan ke kantor kecamatan.
Sesuai prosedur hukum yang berlaku, puluhan botol miras ini nantinya akan dimusnahkan.
Langkah penyitaan ini juga menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lain yang mencoba-coba melanggar aturan di wilayah Jakarta Timur.
Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melapor.
Andik Sukaryanto mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk kamu, serta para pelaku usaha untuk bersinergi menjaga ketertiban.
Menjaga Jakarta tetap kondusif bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama.
Baca juga: Pulang Kerja Tak Perlu Panik, Transjakarta Siapkan 520 Ribu Takjil Gratis Selama Ramadhan 2026
Menjelang Ramadhan 1447 H, pengawasan akan semakin diperketat.
Para pelaku usaha dihimbau untuk tidak melanggar aturan penjualan alkohol yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Mari kita jaga suasana aman, nyaman, dan tertib di Jakarta, khususnya di Matraman," tandas Andik menutup keterangannya.
Jika kamu melihat aktivitas mencurigakan serupa di lingkunganmu, jangan ragu untuk melapor ke pihak kelurahan atau kecamatan setempat.
Mari bersama-sama kita pastikan Ramadhan tahun ini berjalan damai, khidmat, dan bebas dari penyakit masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta