DPRD DKI Jakarta Dukung Satpol PP "Sapu Bersih" Spanduk Liar di 93 Flyover, Mujiyono: Demi Keselamatan Nyawa Pengendara
JAKARTA - Pernahkah kamu merasa was-was saat melintasi flyover di Jakarta karena banyaknya bendera atau spanduk yang berkibar tak beraturan dan hampir lepas tertiup angin?
Pemandangan semrawut yang sering kali membahayakan nyawa pengendara motor ini akhirnya mendapat perhatian serius.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP kini gencar melakukan penertiban atribut partai politik (parpol), organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga spanduk komersial di 93 flyover dan zona terlarang.
Langkah tegas ini mendapat dukungan penuh dari Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, yang menilai tindakan tersebut sudah sangat mendesak demi keselamatan bersama.
Pada Jumat (13/2/2026), Mujiyono menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar soal estetika, melainkan upaya konkret menyelamatkan wajah Ibu Kota sekaligus nyawa warganya.
Langkah ini juga dinilai selaras dengan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang menginginkan Jakarta menjadi kota yang lebih tertib, aman, dan enak dipandang.
Dalam keterangannya, Mujiyono menyoroti fungsi utama infrastruktur jalan yang sering disalahgunakan.
Menurutnya, flyover dan jalan protokol dibangun untuk kelancaran mobilitas warga, bukan sebagai etalase promosi atau ajang pamer eksistensi kelompok tertentu.
“Flyover dan jalan protokol itu bukan tempat memasang atribut. Itu jalur lalu lintas dan ruang aktivitas warga setiap hari. Jadi ketika Satpol PP menertibkan spanduk dan baliho di 93 flyover serta kawasan white area, menurut saya itu sudah tepat,” ujar Mujiyono.
Politisi yang membidangi pemerintahan ini menekankan bahwa penertiban di zona-zona vital seperti flyover adalah keputusan yang tidak bisa ditawar lagi.
Keberadaan atribut di lokasi yang memiliki angin kencang seperti jalan layang sangat berisiko tinggi.
Alasan utama di balik dukungan penuh DPRD DKI terhadap langkah Satpol PP adalah faktor keselamatan.
Mujiyono mengingatkan bahwa sudah banyak kejadian spanduk atau bendera yang copot ikkatannya, kemudian menimpa pengendara motor atau menutupi kaca mobil yang sedang melaju kencang. Hal ini tentu saja bisa berakibat fatal.
“Risiko kecelakaan itu nyata. Keselamatan warga harus menjadi prioritas,” tegas Mujiyono.
Ia menambahkan bahwa penertiban ini bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh gangguan visual atau fisik dari atribut luar ruang yang dipasang sembarangan.
Ketegasan aparat dalam membersihkan atribut yang "mengancam" ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap warganya di jalan raya.
Satu hal yang digarisbawahi oleh Mujiyono adalah prinsip keadilan dalam penegakan aturan. Ia meminta Satpol PP untuk tidak tebang pilih.
Penertiban ini tidak boleh hanya menyasar satu kelompok saja, tetapi harus berlaku universal, baik itu atribut politik, ormas, maupun promosi produk swasta yang melanggar zonasi.
“Yang diperbolehkan hanya reklame berizin di titik yang sudah diatur. Jangan sampai ada standar ganda,” katanya mengingatkan.
Terkait adanya pihak-pihak yang mungkin merasa ruang ekspresinya dibatasi, Mujiyono memberikan pandangan yang logis.
Menurutnya, kebebasan berekspresi tetap dijamin, namun harus dilakukan pada tempatnya. Regulasi dibuat untuk mengatur lokasi pemasangan, bukan melarang penyampaian pendapatnya.
“Silakan menyampaikan aspirasi, tetapi jangan di lokasi yang memang sudah jelas dilarang,” tambahnya.
Agar Jakarta benar-benar tertib, Mujiyono mewanti-wanti agar operasi penertiban ini tidak sekadar bersifat musiman.
Ia mendorong adanya sistem evaluasi kinerja bagi aparat wilayah. Wilayah yang berhasil menjaga ketertiban dan kebersihan dari spanduk liar harus mendapatkan apresiasi, sedangkan yang membiarkan pelanggaran menjamur harus dievaluasi.
“Soal reward dan punishment di wilayah itu langkah yang baik, tetapi harus benar-benar diterapkan. Wilayah yang tertib perlu diapresiasi, sementara yang membiarkan pelanggaran harus dievaluasi. Penertiban juga jangan bersifat musiman, melainkan konsisten,” ucapnya.
Menutup pernyataannya, Mujiyono memastikan bahwa Komisi A DPRD DKI Jakarta akan terus mengawal jalannya kebijakan ini agar transparan.
Ia juga mengajak kamu dan seluruh warga Jakarta untuk ikut serta dalam pengawasan.
Jika warga melihat adanya pelanggaran atau pemasangan atribut yang membahayakan di flyover, laporan harus segera ditindaklanjuti.
“Kalau ada pelanggaran, harus bisa dilaporkan dan langsung ditindak. Intinya sederhana, kota ini milik bersama. Jika aturan ditegakkan secara konsisten, Jakarta akan lebih tertib dan lebih aman,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta