Kamis, 12 FEBRUARI 2026 • 16:30 WIB

Ketua DPRD DKI Jakarta Kebut Raperda Sistem Pangan demi Jaminan Stok Aman: Warga Jangan Sampai Kelaparan!

Author

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin (Fakhrizal Fahri/Berita Jakarta)

JAKARTA - Bayangkan jika suatu hari pasokan beras, sayur-mayur, atau daging ke Jakarta terhenti secara tiba-tiba.

Sebagai kota metropolitan yang didominasi oleh gedung pencakar langit dan minim lahan pertanian, ancaman krisis pangan bukanlah sekadar isapan jempol belaka jika tidak diantisipasi dengan regulasi yang kuat.

Inilah yang menjadi perhatian serius Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin. Demi memastikan piring makan warga Jakarta tetap terisi, ia kini tengah mengebut pembahasan payung hukum vital yang akan menjamin perut jutaan warga Ibu Kota.

Langkah strategis ini diwujudkan melalui dukungan penuh terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan.

Regulasi ini digadang-gadang akan menjadi benteng pertahanan Jakarta dalam menghadapi potensi krisis pangan di masa depan, sekaligus menjamin harga yang terjangkau dan kualitas gizi yang layak bagi kamu dan seluruh warga kota.

Baca juga: Jelang HUT ke-500, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Soroti Penataan Kota agar Estetik dan Ramah Lingkungan!

Saat ini, Raperda tersebut sedang digodok secara intensif di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI.

Baik pihak legislatif maupun eksekutif di Pemprov DKI memiliki komitmen yang sama untuk segera merampungkan aturan ini, mengingat Raperda Pangan telah resmi masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.

Khoirudin menegaskan bahwa Jakarta tidak bisa lagi santai dalam urusan perut rakyat.

Dengan karakteristik kota yang unik dan padat, jaminan ketersediaan pangan harus memiliki landasan hukum yang mengikat dan jelas.

"DKI Jakarta dengan jumlah penduduk yang besar dan kebutuhan yang tinggi harus menjamin ketersediaan, keamanan, dan kualitas pangannya," ujar Khoirudin di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Berdasarkan data terbaru, jumlah penduduk Jakarta telah mencapai angka fantastis, yakni 10,6 juta jiwa. 

Dengan tingkat kepadatan penduduk sekitar 16 ribu orang per kilometer persegi, Jakarta adalah salah satu kota terpadat di dunia.

Tanpa manajemen sistem pangan yang mumpuni, risiko kelangkaan bahan pokok bisa memicu inflasi tinggi bahkan kerawanan sosial.

Salah satu poin krusial yang dibahas dalam Raperda ini adalah posisi Jakarta sebagai user atau konsumen, bukan produsen.

Jakarta tidak memiliki lahan sawah yang luas seperti Jawa Tengah atau perkebunan sayur seperti Jawa Barat.

Ketergantungan Jakarta terhadap pasokan dari luar daerah hampir mencapai 100 persen.

Di sinilah peran vital Raperda Sistem Pangan. Khoirudin menjelaskan bahwa peraturan ini nantinya akan berfungsi sebagai "Perda Payung" atau landasan hukum bagi Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan Kerja Sama Antar Daerah (KAD) secara lebih agresif dan terstruktur.

"Perda ini akan menjadi landasan bagi kita semua. Melalui aturan ini, Pemprov dapat memperkuat kerja sama dengan berbagai daerah dan lembaga untuk memastikan pasokan pangan tetap terjaga," jelas politisi senior tersebut.

Baca juga: Rute MRT Jakarta Tembus ke Balaraja, Komisi D DPRD DKI: Langkah Strategis Perkuat Integrasi Dua Wilayah

Dengan adanya payung hukum ini, BUMD pangan milik DKI seperti Food Station Tjipinang Jaya, Dharma Jaya, dan Pasar Jaya akan memiliki fleksibilitas dan legitimasi yang lebih kuat untuk mengikat kontrak jangka panjang dengan petani atau peternak di daerah penghasil.

Tujuannya satu, yakni agar stok di Jakarta aman, apapun kondisinya.

Khoirudin juga memberikan peringatan keras mengenai risiko jika Jakarta tidak memiliki sistem pangan yang tangguh.

Ia membayangkan skenario di mana daerah penghasil pangan tiba-tiba menyetop pasokan karena kebutuhan internal mereka sendiri atau faktor cuaca ekstrem.

"Jika daerah lain menutup diri dan tidak menjual beras atau hasil pangannya ke Jakarta, tentu kita bisa mengalami kesulitan. Begitu juga dengan sayur-sayuran dan komoditas lainnya, Jakarta akan terdampak," tandasnya.

Oleh karena itu, percepatan pengesahan Raperda ini bukan hanya soal administrasi, melainkan soal keberlangsungan hidup warga Jakarta.

Kamu tentu tidak ingin melihat harga cabai atau beras melambung tinggi tak terkendali hanya karena pasokan terhambat, bukan?

Melalui Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan ini, DPRD DKI ingin memastikan bahwa hak dasar warga Jakarta atas pangan tidak hanya sekadar terpenuhi, tetapi juga aman dari bahan berbahaya, bergizi, dan tentu saja ramah di kantong.

Sinergi antara legislatif dan eksekutif ini diharapkan mampu menciptakan ketahanan pangan yang kokoh, sehingga warga Jakarta bisa tidur nyenyak tanpa perlu khawatir akan ancaman kelaparan di kemudian hari.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berita Jakarta

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU