Rabu, 11 FEBRUARI 2026 • 09:15 WIB

Jangan Sampai Telat! Ini 5 Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta 11 Februari 2026, Cek Syarat dan Biayanya Disini

Author

Suasana lokasi SIM Keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. (Ilham Kausar/ANTARA)

JAKARTA - Pernah nggak sih, lagi asyik berkendara membelah kemacetan Jakarta, tiba-tiba jantung berdegup kencang karena baru sadar kalau masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kamu sudah di ujung tanduk?

Situasi seperti ini pasti bikin panik, apalagi kalau membayangkan harus izin kerja seharian demi mengurus perpanjangan di kantor Satpas yang mungkin jauh dari rumah.

Padahal, dokumen kecil ini adalah nyawa legalitas kamu di jalan raya. Nah, buat kamu yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, buang jauh-jauh rasa khawatir itu.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali hadir membawa solusi praktis melalui layanan SIM Keliling yang tersebar di lima wilayah Jakarta pada hari ini, Rabu (11/2/2026). 

Layanan jemput bola ini sengaja disiapkan agar kamu bisa memperpanjang dokumen berkendara sambil tetap produktif tanpa harus membuang waktu seharian.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta 5 Februari 2026: Cek Lokasi, Syarat, dan Biaya Terbaru agar Tidak Kena Tilang!

Demi memudahkan akses bagi seluruh warga Jakarta, Polda Metro Jaya telah menyebar armada mobil layanan SIM Keliling di lima titik strategis.

Melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Jadi, pastikan kamu datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, ya.

Bagi kamu yang berdomisili atau sedang beraktivitas di Jakarta Timur, kamu bisa langsung merapat ke Lobi depan Mall Grand Cakung. Lokasi ini sangat mudah dijangkau bagi warga sekitar Cakung dan Pulogebang.

Sementara itu, untuk anak-anak Jakarta Selatan alias Anak Jaksel, layanan tersedia di Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata.

Tempat ini cukup strategis dan dekat dengan area pemukiman serta perkantoran.

Bergeser ke wilayah Jakarta Utara, layanan SIM Keliling mangkal di Lobi utama LTC Glodok.

Lokasi ini sangat familiar bagi kamu yang sering berbelanja kebutuhan teknik atau elektronik.

Untuk warga Jakarta Pusat, mobil layanan tersedia di Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, sebuah lokasi ikonik yang sangat mudah ditemukan.

Terakhir, bagi kamu yang berada di Jakarta Barat, layanan hadir di Lobi Selatan Mall Ciputra (Citraland), Grogol.

Dengan sebaran lokasi yang merata ini, kamu tinggal memilih titik mana yang paling dekat dengan posisimu saat ini.

Agar proses perpanjangan berjalan mulus dan kamu tidak perlu bolak-balik karena ada berkas yang kurang, persiapan adalah kuncinya.

Sebelum menyalakan mesin kendaraan menuju lokasi, pastikan kamu sudah melengkapi semua persyaratan administrasi.

Dokumen utama yang wajib ada adalah KTP asli beserta fotokopinya yang masih berlaku.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta 26 Januari 2026: Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Jangan lupa juga untuk membawa SIM lama kamu yang asli beserta fotokopinya. Kedua dokumen ini adalah syarat mutlak verifikasi data diri.

Selain dokumen identitas, ada dua persyaratan kesehatan yang harus dipenuhi. Kamu wajib menyertakan bukti cek kesehatan dan bukti tes psikologi.

Biasanya, di sekitar lokasi SIM Keliling atau di dalam unit layanan tersebut sudah tersedia fasilitas untuk melakukan tes kesehatan dan psikologi secara langsung, namun ada baiknya kamu mempersiapkan diri atau bertanya kepada petugas di lokasi mengenai alur tes tersebut agar tidak bingung.

Masalah biaya seringkali menjadi pertanyaan utama. Tenang saja, tarif perpanjangan SIM di layanan keliling ini sudah diatur secara resmi oleh pemerintah, jadi kamu tidak perlu takut “digetok” harga sembarangan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya yang ditetapkan sangat terjangkau.

Untuk memperpanjang SIM A (mobil), kamu hanya perlu merogoh kocek sebesar Rp80.000.

Sedangkan untuk perpanjangan SIM C (sepeda motor), biayanya lebih murah lagi, yaitu Rp75.000. 

Perlu diingat, biaya ini adalah biaya administrasi resmi negara untuk penerbitan SIM, dan mungkin belum termasuk biaya untuk tes kesehatan serta tes psikologi yang dilakukan oleh pihak ketiga di lokasi.

Jadi, pastikan kamu membawa uang tunai secukupnya untuk kelancaran transaksi.

Meskipun layanan SIM Keliling ini sangat praktis, ada beberapa batasan yang wajib kamu pahami agar tidak kecele. Pertama, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Bagi kamu para pengemudi kendaraan besar yang memegang SIM B, kamu tidak bisa memperpanjangnya di layanan SIM Keliling.

Hal ini dikarenakan dokumen SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton, yang mana proses perpanjangannya memerlukan alat tes simulator khusus yang hanya tersedia di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Jadi, pemilik SIM B tetap harus mengurusnya di kantor Satpas terdekat.

Poin kedua yang tak kalah krusial adalah mengenai masa berlaku. Layanan SIM Keliling ini hanya berlaku untuk SIM yang belum habis masa berlakunya.

Baca juga: SIM Keliling Minggu Ini Hanya Beroperasi di Jakarta Timur dan Jakarta Barat

Jika SIM kamu sudah terlanjur mati alias kedaluwarsa (meskipun hanya telat satu hari), maka kamu tidak bisa memprosesnya di sini.

Sesuai aturan kepolisian, pemilik SIM yang sudah habis masa berlakunya harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Proses ini jauh lebih panjang karena kamu harus mengikuti ulang ujian teori dan praktik di Satpas Daan Mogot atau satpas wilayah lainnya. 

Oleh karena itu, jangan sampai telat! Manfaatkan layanan SIM Keliling hari ini juga sebelum SIM kamu berubah jadi sekadar kartu plastik tak berguna.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: X.com/@tmcpoldametro

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU