Senin, 26 JANUARI 2026 • 16:41 WIB

Jakarta Tegas Kendalikan Tembakau, Rano Karno: Perda KTR Resmi Disahkan Demi Kesehatan Warga

Author

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, di Konferensi Tingkat Tinggi APCAT ke-8 (Andri Widiyanto/Berita Jakarta)

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menunjukkan taringnya dalam upaya menciptakan lingkungan kota yang lebih sehat dan layak huni.

Dalam sebuah langkah berani yang menandai babak baru kesehatan masyarakat ibu kota, Wakil Gubernur Rano Karno menegaskan komitmen tak tergoyahkan pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan pengendalian tembakau yang ketat.

Pernyataan tegas ini menjadi sorotan utama saat beliau menyambut delegasi dari berbagai kota di kawasan Asia Pasifik dalam ajang bergengsi Konferensi Tingkat Tinggi Asia Pacific Cities Alliance for Health and Development (APCAT) ke-8.

Acara yang digelar pada Senin (26/1/2026), di Hotel JW Marriott, kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan ini menjadi saksi bisu keseriusan Jakarta melawan dampak buruk rokok.

Di hadapan para delegasi internasional, Rano Karno menyampaikan bahwa Jakarta telah mengambil sikap yang sangat tegas dan tidak main-main terhadap isu pengendalian tembakau.

Baca juga: Rencana Induk Pengembangan Setu Babakan: Wagub Rano Karno Soroti Optimalisasi Fungsi dan Infrastruktur

Menurutnya, langkah ini bukan sekadar kebijakan administratif semata, melainkan agenda strategis pembangunan kesehatan yang menjadi prioritas utama demi menyelamatkan generasi masa depan dari ancaman penyakit tidak menular.

Akhir Penantian Panjang Selama 15 Tahun

Momen ini menjadi sangat emosional dan bersejarah bagi Pemprov DKI Jakarta.

Rano Karno mengungkapkan bahwa regulasi yang kini dibanggakan tersebut merupakan buah dari perjuangan panjang yang melelahkan. 

Setelah lebih dari 15 tahun proses advokasi dan perdebatan yang alot, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akhirnya menyetujui rancangan peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan ini dianggap sebagai kemenangan besar bagi kesehatan publik.

Rano menjelaskan bahwa rokok selama ini telah menjadi faktor risiko utama berbagai penyakit mematikan yang tidak hanya merenggut kesehatan warga, tetapi juga memukul produktivitas daerah dan membebani anggaran layanan kesehatan secara signifikan. 

Dengan adanya payung hukum yang kuat ini, Jakarta memiliki landasan legal yang kokoh untuk menekan prevalensi perokok, khususnya di kalangan usia muda yang rentan menjadi target pasar industri tembakau.

Integrasi Teknologi Pintar dalam Penegakan Aturan

Regulasi baru ini mencakup aturan yang jauh lebih komprehensif dibandingkan kebijakan sebelumnya.

Rano membeberkan bahwa aturan ini melarang keras aktivitas merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik atau vape, di tempat-tempat umum dan lingkungan kerja. 

Tidak berhenti di situ, Pemprov DKI Jakarta juga memberlakukan pelarangan pemajangan produk tembakau secara terbuka di titik-titik penjualan, serta melarang segala bentuk iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau yang selama ini menghiasi sudut-sudut kota.

Guna memastikan aturan ini tidak hanya macan kertas, Pemprov DKI Jakarta melibatkan teknologi dalam sistem pengawasannya.

Rano Karno menjelaskan bahwa pengendalian tembakau kini telah terintegrasi ke dalam ekosistem kota cerdas atau smart city melalui aplikasi super Jakarta Kini (JAKI).

Integrasi ini memungkinkan partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan pelanggaran yang mereka temui secara real-time.

Baca juga: Rano Karno Ingin Model Blok M Hub Diterapkan di Seluruh Jakarta

Laporan warga tersebut akan langsung ditindaklanjuti oleh sistem pemantauan yang melibatkan perangkat daerah terkait serta penegakan hukum yang disiplin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Menata Ruang Publik Secara Berkeadilan

Meskipun aturan yang diterapkan terdengar sangat ketat, Rano Karno meluruskan persepsi bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mematikan aktivitas ekonomi atau industri tembakau sepenuhnya.

Ia menekankan bahwa esensi dari penerapan Kawasan Tanpa Rokok adalah penataan ruang bersama secara adil dan berimbang.

Pemerintah tidak melarang industri untuk beroperasi, namun melakukan pengaturan yang jauh lebih tegas agar hak masyarakat untuk menghirup udara bersih tidak terampas.

Kesehatan publik harus ditempatkan sebagai prioritas utama di atas kepentingan komersial semata.

Rano menegaskan bahwa masyarakat yang sehat adalah fondasi paling vital bagi pertumbuhan ekonomi kota yang berkelanjutan. 

Tanpa warga yang sehat, produktivitas kota akan terhambat dan biaya sosial yang harus ditanggung pemerintah akan membengkak akibat penyakit katastropik yang disebabkan oleh rokok.

Pendampingan Medis Melalui Klinik Berhenti Merokok

Selain pendekatan regulasi dan penegakan hukum, Pemprov DKI Jakarta juga mengedepankan pendekatan humanis melalui upaya pemulihan.

Rano menambahkan bahwa pemerintah daerah terus mendorong penyediaan layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat.

Baca juga: Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengajak dunia pendidikan berperan aktif menjadikan Jakarta kota global.

Klinik-klinik UBM ini terus dikembangkan dan diperluas jangkauannya agar warga yang ingin lepas dari jerat adiksi nikotin bisa mendapatkan pendampingan medis serta konseling yang profesional, mudah diakses, dan berkelanjutan.

Menutup pidatonya di forum APCAT, Rano Karno mengajak seluruh delegasi untuk memperkuat kolaborasi dan berbagi praktik baik antar kota.

Upaya pengendalian tembakau di Jakarta diharapkan menjadi gerakan kolektif yang menginspirasi kawasan Asia Pasifik.

Sinergi antar kota dinilai sangat krusial untuk mewujudkan lingkungan yang lebih sehat, produktif, dan bebas dari asap rokok demi melindungi kualitas hidup generasi penerus.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berita Jakarta

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU