Senin, 26 JANUARI 2026 • 09:36 WIB

Jadwal SIM Keliling Jakarta 26 Januari 2026: Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Author

SIM Keliling Jakarta, 26 Januari 2026 (korlantas.polri.go.id)

JAKARTA - Memasuki minggu keempat di bulan Januari 2026, kesibukan warga Jakarta kembali memuncak. Di tengah padatnya aktivitas harian, ada satu hal penting yang sering kali luput dari perhatian kita, yaitu masa berlaku dokumen berkendara.

Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan nyawa kedua bagi setiap pengendara di jalan raya. Tanpa dokumen kecil ini, aktivitas mobilitas kamu bisa terganggu, bahkan berisiko terkena sanksi tilang yang tentunya tidak murah.

Kabar baiknya, bagi kamu yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan SIM Keliling yang tersebar di berbagai penjuru ibu kota pada hari Senin (26/1/2026).

Layanan ini hadir sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang enggan antre panjang di kantor Satpas Daan Mogot.

Dengan konsep jemput bola, fasilitas ini mendekatkan birokrasi ke tengah-tengah pusat aktivitas warga.

Baca juga: SIM Keliling Minggu Ini Hanya Beroperasi di Jakarta Timur dan Jakarta Barat

Namun, sebelum kamu memacu kendaraan menuju lokasi layanan, ada baiknya menyimak detail jadwal, lokasi, serta persyaratan terbaru agar proses perpanjangan SIM kamu berjalan mulus tanpa hambatan.

Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 26 Januari 2026

Mengawali pekan ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiagakan lima unit mobil layanan SIM Keliling di lima wilayah administrasi DKI Jakarta.

Kamu bisa memilih lokasi yang paling dekat dengan domisili atau tempat kerjamu agar lebih efisien waktu. Bagi kamu yang berdomisili atau bekerja di wilayah Jakarta Timur, layanan hari ini tersedia di Mall Grand Cakung.

Lokasi ini sangat strategis dan mudah diakses bagi warga sekitar Cakung dan sekitarnya. 

Sementara itu, untuk warga Jakarta Selatan, unit layanan terparkir di area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata. Tempat ini menjadi favorit karena areanya yang cukup luas dan teduh.

Bergeser ke wilayah Jakarta Barat, layanan SIM Keliling bisa kamu temukan di Mall Citraland. Lokasi ini sangat memudahkan kamu yang ingin sekalian berbelanja atau makan siang setelah mengurus administrasi.

Bagi warga Jakarta Utara, unit layanan hadir di Lobby Utama LTC Glodok, yang merupakan pusat perdagangan ramai, sehingga kamu bisa mengurus SIM di sela-sela aktivitas bisnis.

Terakhir, untuk wilayah Jakarta Pusat, layanan tersedia di Kantor Pos Lapangan Banteng. Lokasi ikonik ini sangat mudah ditemukan dan berada di pusat kota.

Penting untuk diingat bahwa layanan SIM Keliling ini memiliki jam operasional yang ketat. Mengacu pada informasi resmi dari Polda Metro Jaya, pendaftaran dan pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB dan akan ditutup pada pukul 14.00 WIB.

Mengingat antusiasme warga yang biasanya tinggi di hari Senin, sangat disarankan agar kamu datang lebih awal untuk menghindari antrean yang mengular dan memastikan kamu mendapatkan kuota pelayanan hari ini.

Satu hal krusial yang wajib kamu pahami adalah mengenai masa berlaku SIM. Berdasarkan regulasi terbaru, masa aktif SIM dibatasi selama lima tahun terhitung sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemiliknya.

Perubahan aturan ini sering kali mengecoh banyak orang, jadi pastikan kamu mengecek tanggal yang tertera di kartu SIM kamu sekarang juga.

Jangan sampai kamu berasumsi masa berlaku habis saat ulang tahun, padahal tanggalnya sudah lewat.

Baca juga: Jakarta LavAni Livin' Transmedia Bungkam Surabaya Samator 3 Set Langsung, Perkasa di Puncak Klasemen Sementara Proliga 2026

Pemerintah menerapkan aturan yang sangat tegas mengenai hal ini. Tidak ada dispensasi atau toleransi keterlambatan, meskipun hanya satu hari.

Jika kamu terlambat memperpanjang SIM lewat dari tanggal kedaluwarsa, maka status SIM kamu dianggap mati.

Konsekuensinya, kamu harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal, yang dimana berarti kamu harus kembali melewati ujian teori dan ujian praktik yang terkenal cukup menantang.

Ketentuan ketat ini telah diatur secara hukum dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4, serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2.

Jadi, daripada harus repot ujian ulang, lebih baik luangkan waktu hari ini untuk memperpanjangnya.

Perlu dicatat juga bahwa layanan SIM Keliling Jakarta hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C.

Bagi pemilik SIM B yang biasanya digunakan untuk kendaraan berat, layanan ini tidak tersedia di gerai keliling karena adanya perbedaan prosedur, kompleksitas tes, dan biaya yang berbeda. 

Pemilik SIM B tetap harus mendatangi kantor Satpas induk untuk melakukan perpanjangan.

Prosedur dan Tahapan Perpanjangan di Lokasi

Proses perpanjangan di layanan SIM Keliling didesain seefisien mungkin. Tahapannya dimulai ketika kamu tiba di lokasi. Langkah pertama adalah melakukan pendaftaran di loket yang tersedia.

Petugas akan memberikan formulir permohonan yang harus kamu isi sesuai dengan data diri. Pastikan kamu membawa pulpen sendiri untuk mempercepat proses ini.

Setelah formulir terisi lengkap, serahkan kembali kepada petugas beserta berkas-berkas persyaratan yang dibutuhkan.


Setelah berkas diterima, kamu akan diminta menunggu antrean. Gunakan waktu ini untuk bersantai sejenak.

Ketika nama kamu dipanggil, kamu akan diarahkan untuk masuk ke dalam kendaraan petugas atau tenda layanan guna menjalani tes kesehatan dan tes psikologi sederhana jika belum melakukannya secara online.

Tahap terakhir adalah proses identifikasi, di mana kamu akan difoto, diambil sidik jari, dan tanda tangan digital. Inilah momen di mana tampilan foto di SIM kamu akan diperbarui.

Baca juga: Sempat Tertinggal di Set Pertama, Jakarta Livin' Mandiri Berhasil "Epic Comeback" Kontra Jakarta Popsivo Polwan

Setelah itu, kamu tinggal menunggu beberapa menit hingga kartu SIM baru kamu selesai dicetak dan diserahkan. Praktis, bukan?

Rincian Biaya dan Persyarata Dokumen

Berbicara soal biaya, tarif perpanjangan SIM telah diatur secara transparan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk memperpanjang SIM A, biaya pokok yang dikenakan adalah Rp80.000.

Sedangkan untuk SIM C, biayanya sedikit lebih ringan, yaitu Rp75.000. Namun, kamu perlu menyiapkan dana lebih dari nominal tersebut. Biaya di atas belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang wajib dilakukan.

Biasanya, tarif untuk cek kesehatan dan psikologi ini berkisar antara Rp35.000 hingga Rp60.000, tergantung penyedia layanan di lokasi. Sebaiknya siapkan uang tunai dengan pecahan pas untuk mempercepat transaksi di loket.

Agar tidak bolak-balik karena ada berkas yang kurang, pastikan kamu sudah menyiapkan semua persyaratan sebelum berangkat.

Dokumen utama yang wajib dibawa adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku beserta salinan fotokopinya.

Kemudian, bawa juga SIM lama kamu yang asli beserta fotokopinya. Bukti hasil cek kesehatan dan bukti tes psikologi juga harus dilampirkan.

Jika kamu melakukan tes di lokasi, pastikan hasilnya sudah di tangan sebelum menyerahkan berkas ke loket pendaftaran. Kelengkapan dokumen adalah kunci agar proses perpanjangan bisa selesai dalam hitungan menit.

Layanan Samsat Keliling untuk Biaya Pajak Kendaraan

Selain layanan perpanjangan SIM, Polda Metro Jaya juga memanjakan pemilik kendaraan dengan menghadirkan layanan Samsat Keliling.

Fasilitas ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Sama halnya dengan SIM, Samsat Keliling tidak melayani pembayaran pajak untuk kendaraan yang masa berlaku STNK-nya sudah habis 5 tahun (ganti plat) atau yang dokumennya sudah mati lama. Layanan ini khusus untuk pengesahan STNK tahunan.

Bagi kamu yang berniat membayar pajak hari ini, Senin 26 Januari 2026, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyebar titik layanan Samsat Keliling di berbagai lokasi strategis yang berdekatan dengan aktivitas warga.

Untuk wilayah Jakarta Pusat, kamu bisa menemukannya di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng. Warga Jakarta Utara bisa merapat ke halaman parkir Samsat atau Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading.

Di Jakarta Barat, layanan tersedia di halaman Mall Citraland, berdekatan dengan layanan SIM Keliling.

Baca juga: Polda Metro Buka SIM Keliling di 5 Lokasi Hari Ini, Biar Gak Ribet Perpanjang SIM

Sementara itu, untuk wilayah Jakarta Selatan, Samsat Keliling hadir di halaman parkir Samsat induk dan Gudang Sarinah Cikoko, Pancoran.

Warga Jakarta Timur dapat mengakses layanan ini di halaman parkir Samsat serta Pasar Induk Kramat Jati. Tidak hanya di DKI Jakarta, layanan ini juga merambah ke wilayah penyangga. 

Terakhir, untuk area Kelapa Dua, layanan hadir di Halaman GTown House Square Gading Serpong. Jangan lupa siapkan STNK asli, KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK, dan BPKB asli beserta fotokopiannya sebagai syarat mutlak pembayaran pajak.

Dengan tersebarnya berbagai lokasi layanan SIM dan Samsat Keliling ini, tidak ada lagi alasan bagi kamu untuk menunda kewajiban administrasi kendaraan.

Manfaatkan kemudahan ini untuk menjadi warga negara yang taat aturan dan tertib berlalu lintas. Ingat, keselamatan di jalan raya berawal dari kelengkapan surat-surat kendaraan kamu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Otomotif.katadata.co.id

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU