Cuaca Ekstrem Menerjang, Dishub DKI Jakarta Hentikan Sementara Operasional Kapal ke Kepulauan Seribu Demi Keselamatan
JAKARTA - Kabar penting bagi warga Jakarta dan wisatawan yang berencana menyeberang ke Kepulauan Seribu pada awal pekan ini.
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengumumkan penghentian sementara operasional kapal cepat dari Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.
Keputusan yang berlaku mulai hari Senin (12/1/2026) ini diambil menyusul kondisi cuaca buruk yang melanda perairan Teluk Jakarta, ditandai dengan curah hujan tinggi dan potensi gelombang yang membahayakan aktivitas pelayaran.
Langkah tersebut diambil oleh Dishub Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Angkutan Perairan sebagai respons cepat terhadap situasi alam yang tidak bersahabat.
Keselamatan penumpang dan awak kapal menjadi prioritas utama di atas segalanya.
Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan Dishub Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Wildan Anwar, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya penundaan biasa, melainkan pembatalan operasional secara menyeluruh untuk empat unit kapal cepat yang biasanya melayani rute vital menuju gugusan pulau di utara Jakarta tersebut.
Baca juga: Dishub DKI Ubah Skema Lalu Lintas di Jakbar dan Jakpus Imbas Proyek Pengelolaan Limbah
Keputusan krusial ini juga didasarkan pada regulasi ketat keselamatan pelayaran.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) setempat memutuskan untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal penumpang.
Tanpa izin dari otoritas pelabuhan, aktivitas penyeberangan dinyatakan ilegal dan sangat berisiko jika dipaksakan.
Muhamad Wildan Anwar menjelaskan bahwa seluruh pelayaran kapal cepat milik Dishub DKI Jakarta dibatalkan karena murni alasan keselamatan akibat cuaca yang sangat tidak mendukung.
Risiko kecelakaan laut meningkat drastis saat jarak pandang terbatas akibat hujan lebat dan permukaan air laut yang tidak stabil.
Dampak dari penghentian operasional ini merata ke seluruh lintasan utama yang selama ini menjadi nadi transportasi warga maupun wisatawan.
Jalur pertama yang terdampak meliputi rute dari Muara Angke menuju Pulau Untung Jawa, Pulau Lancang, Pulau Payung, hingga berakhir di Pulau Tidung.
Jalur kedua yang juga berhenti beroperasi adalah rute Muara Angke ke Pulau Untung Jawa, Pulau Pari, Pulau Panggang, dan Pulau Pramuka.
Tidak hanya itu, penghentian layanan juga berlaku bagi lintasan ketiga yang melayani rute Muara Angke, Pulau Pari, Pulau Pramuka, hingga Pulau Kelapa.
Bahkan, rute terjauh yang menghubungkan Muara Angke dengan Pulau Kelapa dan Pulau Sabira, yang berada di ujung utara Kabupaten Kepulauan Seribu, juga terpaksa tidak beroperasi.
Dengan demikian, akses laut menggunakan kapal cepat Dishub praktis lumpuh total untuk sementara waktu hingga kondisi dinyatakan aman kembali.
Mengenai durasi penghentian, pihak Unit Pengelola Angkutan Perairan memperkirakan bahwa kondisi ini akan berlangsung setidaknya hingga tanggal 13 Januari 2026.
Baca juga: Bosan ke Mall? Berikut 4 Surga Tersembunyi di Kepulauan Seribu yang Ramah Anak dan Wajib Dikunjungi!
Namun, estimasi ini bersifat tentatif dan sangat bergantung pada dinamika cuaca di lapangan.
Pihak Dishub terus melakukan koordinasi intensif dengan KSOP dan memantau perkembangan prakiraan cuaca dari BMKG untuk menentukan kapan lampu hijau pelayaran dapat kembali dinyalakan.
Masyarakat pengguna jasa angkutan laut diimbau untuk memaklumi situasi force majeure ini.
Dishub Provinsi DKI Jakarta meminta calon penumpang untuk selalu memantau informasi resmi terkini mengenai jadwal pelayaran melalui kanal-kanal komunikasi dinas terkait.
Kesabaran dan kewaspadaan masyarakat sangat diharapkan, karena memaksakan diri berlayar di tengah cuaca ekstrem sama artinya dengan mempertaruhkan nyawa.
Bagi mereka yang memiliki agenda mendesak, disarankan untuk mencari alternatif waktu lain setelah cuaca membaik dan izin pelayaran resmi diterbitkan kembali oleh otoritas pelabuhan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pulauseribu.jakarta.go.id