Selasa, 06 JANUARI 2026 • 18:05 WIB

Gagal Berangkat dan Dana Tak Kunjung Kembali, Kasus Dugaan Penipuan Haji Furoda 2025 oleh PT NMA Mulai Diusut Tuntas!

Author

Suasana Ka'bah di Kota Suci Mekah, Arab Saudi (Dr. Naji Bin Waqdan/Al-Iman Light)

JAKARTA - Mimpi untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci tanpa perlu menunggu antrean bertahun-tahun seringkali menjadi daya tarik utama program Haji Furoda.

Sayangnya, keinginan mulia ini justru dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan pribadi.

Kasus terbaru yang kini menyita perhatian publik menimpa sepuluh orang calon jamaah haji yang dijanjikan berangkat pada tahun 2025 oleh sebuah biro perjalanan berinisial PT NMA.

Alih-alih tawaf di depan Ka'bah, para korban kini harus berjuang mendapatkan hak mereka kembali setelah keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah para korban melayangkan aduan resmi kepada pemerintah.

Baca juga: Komnas Haji Usulkan Pemerintah dan DPR Larang Umrah Mandiri

Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kementerian Haji dan Umrah merespons cepat laporan tersebut dengan melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

Langkah tegas ini diambil menyusul adanya dugaan kuat tindak pidana penipuan dan penggelapan dana yang merugikan para calon jamaah hingga ratusan juta rupiah.

Berdasarkan dokumen dan keterangan awal yang telah dikantongi oleh Kementerian, permasalahan ini bermula ketika janji keberangkatan Haji Furoda tahun 2025 gagal dipenuhi oleh PT NMA.

Menyadari kegagalan tersebut, kedua belah pihak sebenarnya sempat mencapai kesepakatan damai pada tanggal 12 Agustus 2025.

Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa layanan haji yang gagal akan dialihkan menjadi paket Program Ibadah Umroh.

Tidak hanya itu, pihak travel juga berkomitmen untuk melakukan pengembalian dana selisih biaya (refund) kepada jamaah secara bertahap.

Namun, niat baik jamaah untuk menerima solusi alternatif tersebut justru dikhianati.

Hingga batas waktu terakhir yang telah disepakati bersama, yakni tanggal 15 Desember 2025, pihak PT NMA tidak juga melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan dana kepada para korban.

Kondisi tersebut secara jelas menunjukkan adanya wanprestasi atau pengingkaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian materiil dan immateriil yang besar bagi para jamaah.

Atas dasar itulah, Kementerian Haji dan Umrah menilai perlu adanya intervensi negara untuk melakukan pengawasan dan penanganan hukum lebih lanjut.

Sebagai langkah konkret, proses klarifikasi intensif digelar hari ini dengan fokus utama mendengarkan kesaksian para jamaah selaku pelapor dan korban.

Langkah ini sangat krusial untuk menyusun kronologi kejadian yang utuh serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung yang valid.

Sementara itu, pihak PT NMA dijadwalkan akan dipanggil pada hari berikutnya untuk dimintai pertanggungjawaban serta didesak memberikan kepastian penyelesaian kewajiban mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: 13 Asosiasi Haji dan Umrah Tolak Legalitas Umrah Mandiri

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, dalam sela-sela proses penyelidikan menegaskan sikap keras pemerintah terhadap kasus ini.

Ia menyatakan bahwa ketidakpatuhan penyelenggara perjalanan ibadah terhadap hak-hak jamaah adalah pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.

Harun menekankan bahwa negara hadir untuk memastikan perlindungan jamaah serta menegakkan hukum dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang akuntabel serta berintegritas.

Pemanggilan ini merupakan bentuk awal dari fungsi pengawasan aktif dan korektif guna mencegah preseden buruk ini terulang kembali di masa depan.

Belajar dari kasus PT NMA ini, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia kembali mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda yang sedang merencanakan ibadah ke Tanah Suci, untuk lebih waspada.

Masyarakat diimbau agar selalu memverifikasi izin resmi penyelenggara perjalanan ibadah haji atau umrah sebelum melakukan pembayaran.

Jangan mudah tergiur oleh iklan bombastis di media sosial yang menjanjikan "haji tanpa antri" dengan harga miring namun minim rekam jejak yang jelas.

Memilih travel yang terpercaya dan berpengalaman adalah langkah mitigasi terbaik demi menghindari kerugian finansial dan kekecewaan mendalam di kemudian hari.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kementerian Haji Dan Umrah Republik Indonesia

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU