JAKARTA- Jajaran Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara, mengimbau warga dan pengelola homestay untuk meniadakan kembang api dan petasan pada perayaan pergantian Tahun Baru 2026. Imbauan ini dilakukan secara door to door dan ditempel stiker ke rumah warga, Rabu (24/12).
Lurah Pulau Panggang, Jamaluddin, menjelaskan langkah ini bertujuan menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan lingkungan, sekaligus menunjukkan empati kepada warga Sumatra yang tengah terdampak bencana. Larangan ini merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 tentang Penyelenggaraan Perayaan Malam Tahun Baru 2026. Menurut Jamaluddin, petasan dan kembang api berpotensi menimbulkan cedera, kebakaran, dan gangguan ketertiban umum. Pemangku kepentingan dan masyarakat diimbau berpartisipasi aktif agar tahun baru dirayakan secara aman, tertib, dan sederhana. Pemilik homestay, Hindun (56), mendukung imbauan tersebut, menyatakan suasana yang tenang lebih disukai wisatawan, dan peniadaan kembang api menjaga keselamatan dan kenyamanan lingkungan.
Baca juga: Forkopimko Jakarta Barat Pastikan Perayaan Misa Natal 2025 Aman dan Kondusif
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta