JAKARTA- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang APBD 2026 telah diundangkan, dengan total anggaran sebesar Rp81,32 triliun, turun dari APBD 2025 sebesar Rp91,86 triliun akibat berkurangnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Penurunan terbesar terjadi pada Dana Bagi Hasil Pajak, dari Rp14,79 triliun menjadi lebih rendah pada tahun ini.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa anggaran ini difokuskan pada lima isu strategis: pengendalian banjir, penanganan sampah, pencegahan stunting, penanggulangan kemiskinan, dan penanganan kemacetan. Pemprov juga mengalokasikan anggaran besar untuk pendidikan, kesehatan, transportasi, dan bantuan sosial, termasuk KJP Plus, KJMU, serta subsidi transportasi umum.
Kepala BPKD DKI Jakarta, Michael Roland, menjelaskan sebagian besar anggaran difokuskan pada mandatory spending infrastruktur dan pelayanan publik, melebihi ketentuan minimum 40 persen. Pemprov memastikan seluruh program akan dilaksanakan transparan dan akuntabel, sehingga manfaatnya dapat dirasakan luas oleh warga Jakarta.
Baca juga: Gubernur dan Wagub Tinjau Jakarta Light Festival di Bundaran HI
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta