Sabtu, 29 NOVEMBER 2025 • 21:03 WIB

DKI Jakarta Tetapkan 18 UMKM Terbaik sebagai JAGOAN 2025

Author

Program Inkubasi Wirausaha Naik Kelas Berhasil Cetak 18 JAGOAN (aldi geri lumban tobing)

JAKARTA- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas PPKUKM menggelar Awarding Program Inkubasi Wirausaha Naik Kelas Jakarta Global Entrepreneur (JAGOAN) 2025 di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat. Acara ini menjadi penutup rangkaian program pembinaan intensif untuk memperkuat ekosistem kewirausahaan sekaligus menyiapkan UMKM Jakarta agar mampu bersaing di pasar nasional maupun global.

Program inkubasi dimulai dari proses seleksi terhadap 100 pelaku usaha dari berbagai sektor. Para peserta mendapatkan pendampingan, mentoring, serta evaluasi menyeluruh sebelum akhirnya terpilih 18 pelaku usaha terbaik yang dinobatkan sebagai JAGOAN. Predikat ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kualitas, inovasi, dan daya saing usaha mereka.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, menjelaskan bahwa proses penilaian dilakukan secara objektif oleh investor, mentor, dan tim pelaksana melalui indikator pertumbuhan usaha, implementasi strategi, inovasi, serta potensi keberlanjutan. Para JAGOAN akan memperoleh dukungan lanjutan berupa hibah modal, kesempatan pitching dengan investor, serta peluang mengikuti program PPKUKM tahun 2026, termasuk pameran luar negeri untuk meningkatkan akses pasar global.

Ratu menegaskan bahwa Program Inkubasi Wirausaha Naik Kelas merupakan bagian dari implementasi Program Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT) yang menjadi komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mencetak pelaku usaha yang adaptif dan kompetitif di tengah dinamika ekonomi dunia. Ia berharap para JAGOAN dapat terus bertumbuh, membuka lapangan kerja, meningkatkan kualitas produk, dan membawa nama baik Jakarta di tingkat nasional serta global.

Baca juga: Pemprov DKI Diapresiasi KPK lewat Dua Penghargaan Kampanye Antikorupsi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berita Jakarta

Author
Tags
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU