JAKARTA- DPRD DKI Jakarta memastikan telah memfasilitasi enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Keenam Raperda tersebut mencakup Penyelenggaraan Pendidikan, Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Jaringan Utilitas, Penataan Kecamatan dan Kelurahan, serta perubahan badan hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menyampaikan bahwa seluruh unsur pimpinan, komisi, dan fraksi telah sepakat terkait Raperda penataan wilayah. Namun sejumlah fraksi masih memberikan catatan terhadap perubahan badan hukum PAM Jaya. Mereka meminta penjelasan dan dokumen tambahan sebelum menyatakan persetujuan. Khoirudin menegaskan bahwa DPRD tetap ingin memastikan proses evaluasi berjalan transparan dan akuntabel, termasuk terkait kewenangan dan tarif layanan air bersih. Setelah fasilitasi Kemendagri selesai, DPRD akan kembali membahas catatan evaluasi dalam Rapimgab sebelum memasuki tahap paripurna.
Baca juga: GOR Ciracas Gelar JNPS ke-2, Ribuan Pesilat dari 10 Provinsi Berlaga
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta