JAKARTA- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan status hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda. Seluruh pasal telah dibahas dan disepakati pada pembahasan tingkat pertama. Ketua Bapemperda, Abdul Aziz, menyampaikan bahwa proses pembahasan berjalan lancar.
Ia berharap perubahan bentuk badan hukum ini dapat meningkatkan kinerja PAM Jaya, khususnya dalam memperbaiki layanan air bersih yang selama ini masih banyak dikeluhkan warga. Aziz juga menekankan bahwa meskipun Perseroda memberi fleksibilitas lebih besar dalam pengelolaan perusahaan, orientasi utama PAM Jaya tetap harus pada pelayanan publik.
Wakil Ketua Bapemperda, Jhonny Simanjuntak, menambahkan bahwa perubahan status ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan sekaligus membuka ruang bagi keterlibatan publik dalam pengawasan. Menurutnya, bentuk Perseroda akan membuat manajemen bekerja lebih profesional dan mempercepat layanan kepada masyarakat. Setelah diselesaikan pada tingkat Bapemperda, Raperda PAM Jaya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjalani proses evaluasi.
Baca juga: Cuaca Jakarta Hari Ini Didominasi Kondisi Berawan dan Cerah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta