Senin, 24 NOVEMBER 2025 • 23:09 WIB

Pemprov DKI Perluas Akses Aduan Kekerasan, Kasus Meningkat karena Warga Makin Berani Melapor

Author

Pemprov DKI Permudah Akses Pengaduan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak (aldi geri lumban tobing)

JAKARTA-Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta mencatat peningkatan laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak sejak awal tahun hingga 24 November 2025. Total 2.024 kasus masuk dari seluruh wilayah, dengan jumlah terbanyak berasal dari Jakarta Timur, disusul Jakarta Selatan dan Jakarta Barat. Angka tersebut hampir menyamai total laporan sepanjang 2024.

Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Iin Mutmainnah, menjelaskan bahwa kenaikan laporan tidak selalu berarti situasi memburuk, melainkan menunjukkan meningkatnya keberanian masyarakat dalam menyampaikan pengaduan. Hal ini didukung oleh semakin mudahnya akses terhadap berbagai kanal pelaporan.

Kasus yang masuk mencakup kekerasan seksual, fisik, psikis, KDRT, perdagangan orang, hingga kejahatan berbasis online. Dari komposisi korban, 53 persen adalah anak di bawah 18 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Pemprov DKI kini menyediakan berbagai saluran aduan yang bisa diakses secara offline maupun online.

Layanan tersebut meliputi UPT Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA), konseling mobile, Pusat Pelayanan Keluarga (Puspa), hingga 44 titik pos pengaduan yang tersebar di kecamatan dan RPTRA. Seluruh pos dilengkapi konselor serta paralegal untuk memastikan setiap laporan ditangani secara tepat. Iin menegaskan bahwa seluruh laporan tetap diverifikasi agar penanganannya akurat dan terhindar dari kesalahan identifikasi.

Di sisi lain, Pemprov DKI juga terus melakukan langkah pencegahan melalui sosialisasi, kampanye antikekerasan, dan edukasi langsung ke sekolah maupun masyarakat. Karena isu kekerasan bersifat lintas sektor, penanganan dilakukan bersama sejumlah dinas terkait, seperti pendidikan, kesehatan, dan sosial. Sebagai tindak lanjut kebijakan, Pemprov DKI tengah merevisi Perda No. 8/2011 tentang penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Rencananya, pada 2026 akan terbit dua regulasi baru, yaitu Perda Perlindungan Perempuan serta Perda Penyelenggaraan Kota dan Kabupaten Layak Anak. Regulasi tersebut juga akan mengadopsi substansi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) 2022 agar lebih relevan dengan perkembangan kasus

Baca juga: 120 Anak TK Meriahkan Peringatan Hari Anak Sedunia di Jakarta

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berita Jakarta

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU