Jumat, 21 NOVEMBER 2025 • 15:44 WIB

Raperda KTR Rampung, Larangan Zonasi Penjualan Rokok Dihapus

Author

Rampungkan Raperda KTR, Pasal Larangan Zonasi Penjualan Rokok Dihapus (Fakhrizal Fakhri)

JAKARTA- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ketua Bapemperda, Abdul Aziz, menyatakan pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh muatan materi regulasi. Aziz menjelaskan, berbagai masukan telah diperhitungkan, termasuk aspirasi pelaku UMKM terkait larangan jarak 200 meter dari sekolah dan taman bermain.

Pasal tersebut dihapus dari Raperda agar tidak membebani pedagang kecil, karena aturan serupa sudah tercantum dalam PP Nomor 28 Tahun 2024. “Di Jakarta, dengan kepadatan penduduk tinggi, penerapan larangan ini berpotensi menimbulkan kegaduhan. Fokus perda adalah membatasi aktivitas merokok, bukan penjualan rokok,” kata Aziz.

Wakil Ketua Bapemperda, Jhonny Simanjuntak, menambahkan, larangan zonasi sulit diimplementasikan karena kondisi lapangan yang beragam dan keberadaan pedagang yang lebih dahulu ada dibandingkan sekolah atau taman bermain. Menurutnya, penghapusan pasal tersebut memastikan Perda KTR tetap efektif dan sesuai dengan realitas masyarakat.

Baca juga: Pemprov DKI Tegaskan Lanjutkan Normalisasi Sungai Ciliwung dan Kali Krukut

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berita Jakarta

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU