JAKARTA- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta bekerja sama dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya berhasil menyita ribuan obat ilegal yang dijual secara daring di Jakarta Barat. Penindakan yang dilakukan pada Kamis (30/10) ini mengamankan 9.077 kemasan obat dan obat bahan alam impor tanpa izin edar, dengan nilai ekonomi sekitar Rp 2,7 miliar.
Kepala BBPOM Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar, menekankan bahwa obat-obatan yang dijual bebas melalui e-commerce ini berisiko bagi kesehatan karena mutu dan khasiatnya tidak terjamin.
Peredaran obat ilegal ini termasuk tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan seluruh barang bukti kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Sofi mengimbau masyarakat agar selalu memastikan obat dan obat bahan alam yang dibeli secara online memiliki izin edar resmi dari BPOM guna menjamin keamanan dan manfaatnya.
Baca juga: Tamhut Jakarta Pusat Lakukan Perawatan Rutin Pohon Pelindung di 8 Kecamatan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta