Jumat, 31 OKTOBER 2025 • 10:41 WIB

Irbanko Jakpus Minta CKTRP Tindaklanjuti Pelanggaran PBG di Petojo Utara dan Cikini

Author

CKTRP Jakpus Diminta Tindaklanjuti Pelanggaran PBG di Petojo Utara dan Cikini (folmer)

JAKARTA- Tim Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Pusat menindaklanjuti temuan pelanggaran Perizinan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan Petojo Utara, Gambir dan Cikini, Menteng.

Inspektur Pembantu Kota Jakarta Pusat, Rianta Widya Simanjuntak, mengatakan hasil pemantauan menunjukkan masih ada aktivitas pembangunan tambahan pada dua bangunan tersebut, meskipun sebelumnya telah dikenakan sanksi administrasi oleh instansi berwenang.

“Kami menemukan pelanggaran penambahan intensitas bangunan masih berlangsung walaupun sudah dikenakan sanksi. Karena itu, kami telah memberikan atensi kepada Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat agar segera mengambil langkah konkret,” ujar Rianta, Kamis (30/10).

Ia menegaskan, CKTRP Jakpus harus memastikan setiap sanksi administrasi—mulai dari surat peringatan, penyegelan, hingga garis kuning—dilaksanakan dan diawasi secara berkala.

 “Pengawasan berkala penting untuk memastikan pemilik bangunan mematuhi aturan dan tidak melanjutkan pelanggaran. SOP penindakan juga harus dijalankan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Rianta menambahkan, pihaknya telah meminta keterangan dari Kepala Suku Dinas serta Kepala Seksi Penindakan CKTRP Jakpus terkait tindak lanjut atas atensi yang telah disampaikan.

“Kami melihat sudah ada langkah dari CKTRP Jakpus, namun hingga saat ini belum ada laporan resmi sebagai tindak lanjut atas atensi tersebut,” ujarnya.

 Ia juga mengingatkan bahwa pemberian sanksi berlaku tidak hanya bagi pemilik bangunan yang melanggar, tetapi juga bagi aparatur yang tidak menjalankan tugasnya dengan integritas sesuai peraturan.

Diketahui, dua bangunan yang dimaksud berlokasi di Jalan Phb Petojo Selatan RT 15/RW 05, Petojo Utara, Gambir, dan Jalan Raden Saleh II RT 01/RW 03, Cikini, Menteng. Keduanya merupakan rumah kos enam lantai, padahal izin yang terbit hanya untuk rumah tinggal maksimal empat lantai.

Baca juga: ASN dan PJLP Diskominfotik DKI Asah Kemampuan Voice Over

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berita Jakarta

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU