Ketika pertama kali saya meneliti kerjasama sertifikasi halal antara Indonesia dan Malaysia, saya tak menyangka bahwa topik ini akan membuka pandangan baru tentang bagaimana hukum internasional dan kepercayaan antarnegeri bisa berjalan beriringan.
Sebagai mahasiswa hukum dari Universitas Brawijaya yang berkesempatan mempelajari isu ini bersama Universiti Sains Islam Malaysia (USIM), saya menyadari bahwa kerja sama internasional bukan semata tentang perdagangan, melainkan tentang kepercayaan, nilai, dan perlindungan hak bersama yaitu sesuatu yang juga menjadi inti dari Sustainable Development Goals (SDGs).
Salah satu tujuan SDGs yang sering luput dari perhatian publik adalah SDG 17: Partnerships for the Goals, yaitu tentang pentingnya kemitraan global untuk pembangunan berkelanjutan.
Tapi, bagaimana sebuah kerja sama di bidang halal bisa berhubungan dengan SDGs dan hukum internasional? Jawabannya ada pada satu perjanjian penting antara dua negara bertetangga: Mutual Recognition Agreement (MRA) tentang pengakuan sertifikasi halal antara Indonesia (BPJPH) dan Malaysia (JAKIM).
Latar Belakang: Potensi Pelanggaran Prinsip MFN Sekilas, kerja sama ini mungkin tampak eksklusif.
Dua negara sepakat untuk saling mengakui produk halal satu sama lain, tanpa memberlakukan hal yang sama kepada negara lain. Jika dilihat dari sisi perdagangan global, hal ini berpotensi dianggap bertentangan dengan prinsip Most-Favoured Nation (MFN) dalam sistem World Trade Organization (WTO). Prinsip MFN sederhananya adalah aturan “semua harus diperlakukan sama”.
Artinya, jika Indonesia memberi kemudahan ekspor kepada satu negara, maka kemudahan yang sama juga harus diberikan kepada semua anggota WTO lainnya. Tujuannya adalah agar tidak ada diskriminasi antarnegara, baik dalam tarif, kuota impor, maupun aturan teknis perdagangan.
Nah, di sinilah muncul pertanyaan menarik: jika Indonesia dan Malaysia membuat perjanjian khusus tentang halal, apakah itu berarti melanggar prinsip MFN? Apakah kerja sama ini tidak adil bagi negara lain yang juga ingin berdagang produk halal ke Indonesia?
MRA: Bukan Diskriminasi, Tapi Jembatan Kepercayaan
Melalui penelitian dan diskusi bersama akademisi Malaysia, saya menemukan bahwa MRA halal ini tidak menimbulkan diskriminasi perdagangan, melainkan membangun jembatan kepercayaan (bridge of trust). Perjanjian ini bersifat teknis, bukan komersial.
Tujuannya adalah menyelaraskan standar halal agar produk yang beredar benar-benar memenuhi prinsip syariah secara universal. Dengan adanya MRA, produk yang sudah bersertifikat halal oleh JAKIM Malaysia otomatis diakui oleh BPJPH Indonesia, begitu pula sebaliknya. Proses ini membuat perdagangan menjadi lebih efisien dan transparan tanpa mengurangi peluang bagi negara lain.
Justru, perjanjian seperti ini didorong oleh WTO melalui Technical Barriers to Trade (TBT) Agreement, yang memperbolehkan kerjasama teknis antarnegara selama tetap terbuka bagi pihak lain untuk ikut bergabung. Jadi, MRA ini bukan tentang “keistimewaan dua negara”, tapi tentang pembangunan sistem halal global yang kredibel, inklusif, dan saling percaya. Dan inilah bentuk nyata dari SDG 16: Peace, Justice, and Strong Institutions, karena kolaborasi ini memperkuat tata kelola perdagangan yang adil dan transparan.
Dimensi SDGs: Dari Etika Hingga Ekonomi
Selain memperkuat kepercayaan dan keadilan, kerja sama halal ini juga berkontribusi pada SDG 12: Responsible Consumption and Production. Dengan adanya pengakuan standar yang sama, konsumen Muslim di kedua negara dapat merasa aman terhadap kehalalan produk yang mereka konsumsi. Ini menunjukkan bentuk perlindungan konsumen yang etis dan bertanggung jawab.
Lebih dari itu, MRA juga membuka jalan bagi SDG 8: Decent Work and Economic Growth, karena pelaku industri halal skala kecil dan menengah (UMKM) kini lebih mudah menembus pasar internasional. Tanpa perlu sertifikasi ulang yang rumit, mereka bisa memperluas distribusi produk halal secara lebih efisien.
Artinya, kerja sama ini bukan hanya soal perdagangan antarnegara, tetapi juga tentang mewujudkan pembangunan ekonomi yang adil dan berkelanjutan, yang sejalan dengan semangat SDGs.
Dari Perjanjian Menjadi Nilai Kemanusiaan
Selama mempelajari isu ini di Malaysia, saya belajar bahwa konsep halal bukan hanya label agama, tapi juga komitmen terhadap integritas, keamanan, dan kemanusiaan.
Para akademisi di sana sering menyebut bahwa ekonomi halal sejatinya adalah ekonomi kasih sayang yaitu sebuah sistem yang menempatkan kejujuran dan tanggung jawab sebagai nilai utama. Dan mungkin di sinilah pelajaran terbesar dari kerja sama halal ini: bahwa pembangunan berkelanjutan bukan hanya tentang lingkungan atau kemiskinan, tapi juga tentang bagaimana negara-negara membangun kepercayaan dan keadilan dalam sistem global.
Kerja sama Indonesia–Malaysia dalam sertifikasi halal adalah contoh konkret bahwa hukum internasional, budaya, dan agama bisa berjalan bersama untuk tujuan bersama: dunia yang adil, beretika, dan berkelanjutan. Karena pada akhirnya, kepercayaan adalah bentuk pengakuan paling kuat yang lebih dari sekadar dokumen atau perjanjian, tapi kesediaan untuk memahami dan menghormati satu sama lain.
Penulis: Nor Arif Pastyo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta