JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disusun dengan komitmen kuat untuk tetap melindungi keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Ibu Kota.
Menurut Pramono, fokus utama dari Raperda KTR ini adalah pengaturan lokasi merokok, bukan pelarangan menyeluruh yang bisa berdampak pada aktivitas ekonomi pelaku UMKM. Ia menjelaskan bahwa aturan ini akan menekankan pentingnya menyediakan ruang khusus merokok yang tertutup, terutama di tempat-tempat publik seperti lokasi hiburan atau acara.
“Intinya, yang diatur adalah tempatnya. Kalau ada usaha karaoke, misalnya, merokok tidak boleh dilakukan di ruang karaoke, tetapi penjual makanan atau pedagang di sekitar tempat tersebut tidak boleh sampai terganggu usahanya,” ujarnya saat menghadiri acara di Mandiri University, Jalan Tanah Abang Timur, Jakarta Pusat.
Ia menyebut, setiap pemilik tempat hiburan maupun fasilitas publik yang menyelenggarakan acara harus menyediakan area khusus merokok agar tidak mengganggu kenyamanan pengunjung lainnya. “Pemilik fasilitas harus menyiapkan tempat tertutup bagi perokok.
Jangan sampai aktivitas merokok mencemari ruang publik yang digunakan banyak orang,” tegas Pramono. Langkah ini diambil sebagai upaya menciptakan ruang publik yang sehat tanpa mengorbankan kegiatan ekonomi masyarakat kecil. Raperda KTR ini juga menjadi bagian dari agenda besar Pemprov DKI dalam menciptakan Jakarta yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Baca juga: Bupati Kepulauan Seribu Ajak Warga Teladani Akhlak Nabi dan Pererat Toleransi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta