JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa layanan SIM Keliling pada hari Minggu hanya tersedia di dua lokasi, yaitu Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menurut informasi resmi dari akun X TMC Polda Metro Jaya, lokasi layanan SIM Keliling pada hari Minggu adalah: Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Intan, di samping McDonald's Duren Sawit Jakarta Barat: Jalan Panjang, sebelah Indomaret Kebon Jeruk Gerai ini beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Untuk menggunakan layanan ini, warga diharapkan membawa dokumen lengkap, termasuk fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti pemeriksaan kesehatan, serta hasil tes psikologi.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Untuk SIM yang sudah habis masa berlaku, pemohon wajib melakukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas yang telah ditentukan. Perpanjangan SIM dikenakan biaya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Perlu diketahui juga, perpanjangan SIM jenis B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM B yang diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton harus mengurus perpanjangan langsung di kantor Satpas.
Baca juga: DKI Jakarta sepekan: dari upaya cegah kanker hingga temuan parkir liar di lahan Pemprov
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA