JAKARTA— Dalam upaya memperkuat pengawasan atas penggunaan dana publik, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memperkenalkan inisiatif baru bertajuk Detak MBG—Deteksi Dini Transaksi Keuangan Mencurigakan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan bahwa peluncuran program ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menjaga integritas penggunaan anggaran negara, terutama dalam program-program strategis seperti MBG.
“Presiden menegaskan agar setiap rupiah uang rakyat dijaga. Maka dari itu, Detak MBG hadir sebagai sistem pengawasan yang dapat mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini,” kata Ivan dalam acara peluncuran di Jakarta.
Program ini akan melibatkan kolaborasi antara PPATK, BGN, dan lembaga keuangan untuk memantau transaksi mencurigakan yang bisa mengindikasikan penyalahgunaan dana dalam pelaksanaan MBG.
Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, menambahkan bahwa Detak MBG mendukung misi lembaganya untuk memastikan tidak ada anggaran pemerintah yang diselewengkan.
Menurutnya, upaya ini penting untuk mencegah praktik korupsi dan pencucian uang yang bisa menghambat jalannya program pemerintah.
Sementara itu, Deputi Promosi dan Kerja Sama BGN, Nyoto Suwignyo, menilai program ini sebagai langkah strategis menuju tata kelola dana yang transparan dan akuntabel.
Ia berharap integritas pelaksanaan MBG bisa terus terjaga. Menteri PAN-RB Rini Widyatini juga memberikan dukungan penuh, bahkan berharap agar Detak MBG nantinya bisa diintegrasikan dengan sistem pemerintahan digital lainnya seperti INAgov.
“MBG bukan sekadar bantuan pangan, tapi investasi jangka panjang untuk generasi muda Indonesia. Karena itu, program ini perlu dijaga agar tepat sasaran,” ujar Rini.
Baca juga: Bizhare Buka Peluang Investasi Publik untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA