Kamis, 28 AGUSTUS 2025 • 12:39 WIB

Akademisi Usul Revisi KUHAP untuk Perkuat Koneksitas Tindak Pidana Korupsi

Author

Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Pancasila Daswanto. (feru lantara)

JAKARTA- Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Pancasila, Daswanto, menegaskan bahwa penanganan kasus koneksitas perlu dilakukan dengan sinkronisasi dan harmonisasi lebih menyeluruh terhadap berbagai peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, meski Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 sudah direvisi oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan terbaru, aturan tersebut belum cukup untuk menjamin kepastian hukum yang optimal.

Daswanto menyoroti pentingnya pembaruan terutama pada KUHAP dan sejumlah undang-undang terkait, seperti Undang-Undang Peradilan Militer, Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan.

Ia berharap para pembuat undang-undang bersama stakeholder terkait segera mengkaji dan mengharmonisasikan regulasi ini, agar penanganan perkara koneksitas, khususnya dalam tindak pidana korupsi, dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.

Selain itu, Daswanto juga mengingatkan perlunya pembentukan tim penyidik khusus yang memiliki kekuatan hukum jelas, bukan hanya lewat keputusan bersama, agar penanganan kasus koneksitas dapat berjalan dengan sinergi antara KPK, Kejaksaan, dan TNI.

Ia pun menyoroti perlunya evaluasi terhadap penyematan pangkat tituler bagi hakim yang menangani perkara ini, mengingat adanya potensi memperpanjang proses peradilan yang bertentangan dengan asas keadilan yang cepat dan sederhana.

Melalui disertasinya yang berjudul "Politik Hukum Penanganan Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi dalam Mewujudkan Kepastian Hukum," Daswanto berharap kontribusinya bisa memperkaya kajian hukum acara pidana dan memberikan dasar hukum yang lebih kuat dalam penanganan perkara koneksitas korupsi di Indonesia.

Baca juga: Ribuan Buruh Long March ke Gedung DPR, Sampaikan 6 Tuntutan Utama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU