Rabu, 27 AGUSTUS 2025 • 11:33 WIB

15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank Terbagi dalam Beberapa Klaster

Author

Salah satu tersangka kasus penculikan kepala cabang (kacab) sebuah bank di Jakarta yang berinisial MIP (37) dibawa ke Polda Metro Jaya, Kamis (21/8/2025). (HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya)

JAKARTA– Polda Metro Jaya mengungkap bahwa total 15 tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank di Jakarta Pusat, Mohamad Ilham Pradipta (37), terbagi ke dalam empat kelompok peran.

Menurut AKBP Abdul Rahim dari Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan, klaster pertama adalah para aktor intelektual atau dalang dari kejahatan ini.

Klaster kedua terdiri dari pelaku yang membuntuti korban. Kelompok ketiga berperan dalam proses penculikan, dan klaster terakhir adalah mereka yang melakukan penyiksaan hingga menyebabkan korban meninggal, serta membuang jasadnya.

Saat ini, baru delapan tersangka yang telah diketahui perannya. Di antaranya, tersangka berinisial C, DH, YJ, dan AA diduga sebagai otak di balik aksi kriminal ini, sementara AT, RS, RAH, dan RW terlibat langsung dalam proses penculikan.

Pihak kepolisian masih belum mengungkap identitas serta peran tujuh tersangka lainnya yang telah diamankan.

Sebelumnya, hingga 21 Agustus 2025, polisi telah menangkap delapan tersangka pertama dalam kasus ini, terdiri dari empat orang pelaku lapangan dan empat dalang.

Kini jumlahnya bertambah menjadi 15 orang, hasil kerja sama antara Subdit Resmob dan Subdit Jatanras. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menyebutkan bahwa enam tersangka diamankan oleh tim Resmob, sedangkan sembilan lainnya ditangkap oleh Subdit Kejahatan dan Kekerasan.

Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap semua pihak yang terlibat serta motif di balik pembunuhan yang mengguncang dunia perbankan ini.

Baca juga: 7 Orang Positif Narkoba dari Ratusan yang Ditangkap Saat Demo di DPR

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU