Kamis, 21 AGUSTUS 2025 • 21:39 WIB

Wakil Ketua Komisi XI DPR Sebut Tunjangan Rumah Rp50 Juta Masih Masuk Akal

Author

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal saat ditemui awak media, di Tabanan, Bali, Kamis (21/8/2025). (Bayu Saputra)

JAKARTA– Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menyatakan bahwa besaran tunjangan rumah anggota DPR yang mencapai Rp50 juta per bulan dinilai masih wajar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.

“Kita bukan sedang bermewah-mewahan dengan uang negara. Menurut saya, jumlah itu masih sejalan dengan standar yang berlaku sekarang,” ujar Hekal saat ditemui di Tabanan, Kamis (21/8).

Hekal menuturkan bahwa tunjangan tersebut menggantikan fasilitas rumah dinas yang kini tidak lagi disediakan pemerintah.

Ia juga memastikan bahwa anggaran untuk tunjangan sewa rumah itu bersifat tetap dan tidak dapat dinaikkan sesuka hati.

Menanggapi kritik publik soal tingginya nominal tunjangan, Hekal menjelaskan bahwa biaya hidup di Jakarta memang tidak murah.

Bahkan, menurutnya, jika dibandingkan dengan beberapa DPRD provinsi di Pulau Jawa, penghasilan anggota DPR RI justru masih tergolong lebih rendah.

"Kalau dilihat dari total penghasilan, saya rasa masih ada DPRD provinsi yang mendapat lebih besar. Jadi ini bukan hal yang luar biasa. Kalau justru ditekan terlalu rendah, bisa-bisa mereka cari cara lain yang malah berisiko," katanya.

 Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani juga mengatakan bahwa penetapan tunjangan rumah Rp50 juta per bulan telah melalui kajian mendalam, mempertimbangkan harga properti di Jakarta.

 “Sudah ada kajian sesuai kondisi harga tanah dan properti di Jakarta. Ini juga memperhatikan kebutuhan anggota DPR yang berasal dari berbagai provinsi,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa DPR tetap membuka diri terhadap kritik masyarakat dan akan mengevaluasi jika diperlukan.

Baca juga: WMSJ 2025: Platform Generasi Muda sebagai Agen Perubahan dan Perdamaian

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU