JAKARTA– Bank Indonesia mengungkapkan bahwa sekitar 80 persen devisa hasil ekspor (DHE) dari sektor sumber daya alam telah dikonversi ke rupiah sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.
Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menyampaikan bahwa tren ini menunjukkan meningkatnya suplai valuta asing di pasar domestik, seiring kebutuhan tinggi perusahaan—khususnya di sektor pertambangan—akan rupiah untuk operasional di dalam negeri
. "Konversi DHE ke rupiah sudah mencapai hampir 80 persen dari nilai ekspor bersih yang diterima eksportir," jelas Destry dalam konferensi pers virtual hasil Rapat Dewan Gubernur BI, Rabu (20/8).
Menurutnya, tingginya kebutuhan akan rupiah ini mendorong korporasi, terutama perusahaan komoditas, untuk menukar devisa mereka.
BI juga mencatat volume transaksi valas harian di pasar domestik kini mencapai 9–10 miliar dolar AS, mencakup berbagai jenis transaksi termasuk spot dan DNDF.
Destry menambahkan bahwa sentimen positif juga terlihat dari peningkatan outstanding instrumen Sekuritas Pengelolaan Devisa Indonesia (SPDI) yang kini menembus 4,6 miliar dolar AS.
Ini dinilai sebagai langkah positif dalam memperkuat cadangan devisa negara. Sebagai informasi, PP No. 8/2025 yang mulai berlaku 1 Maret 2025, mewajibkan eksportir di sektor non-migas seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk menyimpan seluruh DHE mereka dalam rekening khusus di bank nasional selama setahun.
Dalam periode Maret–April 2025, DHE SDA yang masuk ke rekening khusus mencapai 22,9 miliar dolar AS. Dari angka itu, 12 miliar dolar AS sudah dikonversi ke rupiah.
Baca juga: Gibran Harap Tarian Pacu Jalur Tetap Dilestarikan Meski Sudah Mendunia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA