Rabu, 20 AGUSTUS 2025 • 12:17 WIB

PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Peninjauan Kembali Kasus Silfester Matutina

Author

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. (ANTARA)

JAKARTA– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), pada Rabu siang pukul 13.00 WIB.

Silfester merupakan terpidana dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

 Menurut Humas PN Jaksel, Rio Barten, jadwal sidang masih dapat berubah sesuai kesiapan semua pihak terkait.

 Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan bahwa upaya hukum PK tersebut tidak akan menunda proses eksekusi penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan PK diajukan Silfester pada 5 Agustus 2025, sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula dari tuduhan penyebaran fitnah oleh Silfester terhadap Jusuf Kalla saat berorasi pada 2017.

Pada tingkat pertama, Silfester divonis satu tahun penjara. 

Ia lalu mengajukan banding, namun pada tingkat kasasi vonis diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Hingga kini, eksekusi vonis tersebut belum dilakukan.

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo berencana mengirim surat kepada Pemerintah Pusat untuk mencari solusi atas kemacetan di Jalan TB Simatupang,

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU