Selasa, 15 JULI 2025 • 19:07 WIB

Toko Kosmetik Jakbar Diselidiki, Ternyata Jadi Sarang Obat Keras Ilegal

Author

Pemusnahan ratusan butir obat keras ilegal pada salah satu toko kosmetik di Jalan Duri Utara 1, RT 10 RW 07 Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (15/7/2025) (Risky Syukur)

JAKARTA — Gak nyangka ternyata beberapa toko kosmetik di wilayah Cengkareng, Kebon Jeruk, dan Tambora belakangan ketahuan jual obat keras ilegal padahal tampaknya cuma jual sabun dan skin care biasa.

Petugas Satpol PP, kepolisian, Dinas Kesehatan, dan BPOM bikin razia serentak kemarin (15/7), dan hasilnya lumayan mengejutkan. Menurut Edison Butar Butar dari Satpol PP Jakbar, modusnya cukup rapi.

“Di depan mereka jual kosmetik, tapi di belakang jual obat keras macam tramadol, alprazolam, dan trihex,” katanya.

Semua dibeli tanpa resep dokter, jadi jelas melanggar hukum. Petugas berhasil menyita sekira 2.030 butir obat berbagai jenis, langsung dimusnahkan di tempat dengan cara dibuang ke ember berisi air.

Aksi ini dimulai di salah satu outlet di Jalan Duri Utara, Tambora, toko kelihatan normal, cuma ada sabun muka dan deodoran di rak, obat-obatan medis tersembunyi di balik kasir.

Baca juga: Pemprov DKI Siap Bangun Flyover di Samping Stasiun Grogol Mulai Agustus

Edison bilang, para penjual gak langsung digelandang ke kantor polisi. Mereka diberi peringatan terakhir: stop praktik ilegalnya atau akan diproses hukum.

Ini bagian dari Perda DKI No. 8/2007 soal ketertiban umum. Obrolan kecil di antara petugas yang dimana mereka mengatakan lokasi yang disisir bukan cuma kosmetik saja.

Mereka juga memantau warung kecil yang biasa kedok jual obat.

Penertiban semacam ini juga pernah dilakukan di Tambora sebelumnya. Meski barangnya sudah dimusnahkan, pengawasan masih akan terus dilakukan ke toko lain.

Harapannya, masyarakat makin sadar kalau membeli obat keras tidak pakai resep, apalagi di toko kosmetik biasa karena tu sangat berisiko. 

Baca juga: Teriak "Saya Ditusuk", Pemuda Tewas di Trotoar Tanah Abang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara News

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU