JAKARTA- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan sosial melalui program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk tahun 2025.
Program ini menjadi bentuk kepedulian terhadap warga lanjut usia yang hidup dalam kondisi ekonomi sulit, dengan tujuan mendukung kesejahteraan dan kualitas hidup mereka.
Bantuan KLJ diberikan secara rutin kepada lansia yang memenuhi sejumlah kriteria. Berikut ini rangkuman lengkap seputar syarat penerima, dokumen yang harus disiapkan, serta proses pencairan bantuannya:
Baca juga: 30 Destinasi Wisata di Jakarta Untuk Ngisi Waktu Liburan Panjang Kenaikan Kelas!
Syarat Utama:
- Warga DKI punya KTP + KK aktif.
- Umur minimal 60 tahun.
- Hidup dari pendapatan nggak tetap atau tergolong miskin.
- Terdaftar di DTKS atau bisa diusulin lewat kelurahan (MPM).
- Nggak boleh udah dapet PKH/BPNT (biasanya sih gitu).
- Nggak tinggal di panti asuhan/rumah jompo pemerintah.
- Wajib ada rekening Bank DKI.
- Harus Siapkan fotokopi KTP, KK, dan kalo perlu SKTM dari RT/RW.
Baca juga: Kamar-Kamar Cantik di Penginapan Pulau Macan Resort
Proses Transfer dan Pencairan:
- Cair tiap tanggal 5 tiap bulan lewat Bank DKI.
- Total Rp900.000 tiap triwulan (Rp300.000/bln). Jadi ada 4 kali pencairan: Jan–Mar, Apr–Jun, Jul–Sep, Okt–Des.
- Kalau Gak bisa datang? Boleh diwakilin orang, asal ada surat kuasa.
Cara Ambil Duitnya:
- Pastikan udah dapet notifikasi atau cek status online lewat JAKI/Siladu.
- Datang ke cabang Bank DKI terdekat.
- Kasih KTP, KK, sama kartu KLJ.
- Serahkan dokumen yang diperlukan: KTP, KK, dan kartu KLJ.
- Ambil nomor antrean, tunggu proses verifikasi petugas.
- Dana bisa diambil tunai atau langsung masuk ke rekening.
Bagi warga yang belum terdaftar, pendaftaran dan pengecekan bisa dilakukan lewat aplikasi JAKI atau Sistem Data Terpadu (Siladu). Calon penerima juga bisa mengajukan usulan langsung lewat kelurahan setempat.
Baca juga: Langit Cerah Temani Jakarta Sepanjang Hari Ini, Cocok Buat Aktivitas Luar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA