Makanan di Swalayan (Folmer/Berita Jakarta)
JAKARTA - Pernahkah kamu merasa ragu saat membeli daging segar, ikan, atau sayuran di pasar?
Kekhawatiran akan adanya zat berbahaya seperti formalin memang sering menghantui warga ibu kota.
Namun, bagi kamu warga Jakarta Pusat, kini ada kabar baik yang dijamin membuat momen belanja kebutuhan dapur menjadi lebih tenang.
Pada Kamis (12/3/2026), Pemerintah Kota Jakarta Pusat melalui Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta serta Perumda Pasar Jaya, sukses melakukan inspeksi pangan berskala besar.
Tujuan operasi ini sangat jelas: memastikan seluruh produk pangan yang beredar di pasar tradisional dan modern terbukti aman dari zat beracun serta layak konsumsi.
Langkah proaktif Suku Dinas KPKP Jakarta Pusat ini patut diapresiasi.
Di tengah maraknya isu keamanan pangan, kolaborasi antar instansi pemerintah menjadi kunci memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen.
Pengawasan ini bukan sekadar formalitas, melainkan melibatkan proses uji laboratorium analitis yang ketat di lokasi.
Hal ini menjadi bukti konkret keseriusan Pemerintah Kota Jakarta Pusat dalam menjaga kesehatan warganya melalui jaminan asupan gizi yang terbebas dari bahan kimia.
Operasi pengawasan kali ini menyasar titik krusial pusat keramaian belanja warga.
Kasudin KPKP Jakarta Pusat, Siti Halimah, memimpin langsung jalannya inspeksi. Petugas gabungan menyebar menyisir tiga pasar tradisional ternama, yaitu Pasar Senen, Pasar Petojo Ilir, dan Pasar Gondangdia.
Ketiga pasar ini secara khusus dipilih karena memiliki tingkat perputaran barang masif dan jumlah pengunjung harian yang selalu membeludak, sehingga risiko keamanannya perlu dipantau secara ekstra ketat.
Tentu saja, operasi ini tidak berhenti di area pasar tradisional. Pengawasan berlapis turut diperluas ke ritel modern demi memastikan standar keamanan pangan berlaku merata.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta