Pembersihan Sampah di Kolong Tol Ir. Wiyoto Wiyono, Jakarta Utara (Anita Karyati/Berita Jakarta)
JAKARTA - Pernah nggak sih kamu lewat di bawah jalan tol atau melihat sudut kota yang seharusnya rapi malah berubah menjadi kumuh karena tumpukan sampah?
Pemandangan tak sedap ini sering kali membuat kita mengelus dada, merusak estetika kota, dan pastinya menimbulkan bau yang mengganggu.
Menjawab keresahan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara akhirnya mengambil langkah tegas dan cepat.
Kini, mereka tengah mengebut proses pembersihan "gunung sampah" yang bersarang di kawasan kolong Tol Ir. Wiyoto Wiyono.
Langkah ini bukan sekadar pembersihan biasa, melainkan upaya serius untuk mengembalikan wajah Jakarta Utara yang lebih manusiawi dan tertata.
Baca juga: Asal-Usul Nama 6 Kecamatan di Jakarta Utara yang Penuh Sejarah Unik dan Jarang Diketahui!
Lokasi yang menjadi fokus utama operasi bersih-bersih ini berada di Jalan Danau Cincin Utara, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman, menjelaskan bahwa penanganan sampah ini dilakukan secara bertahap namun pasti.
Tim di lapangan memulai dengan menyisir area pinggir tol terlebih dahulu, sebelum merangsek masuk membersihkan bagian kolong yang selama ini menjadi titik buta penumpukan limbah.
Pembersihan saja tidak cukup jika sumber masalahnya tidak dihentikan.
Wawan Budi Rohman mengungkapkan bahwa Pemkot Jakut telah menyiapkan strategi preventif agar kolong tol tidak kembali menjadi tempat pembuangan sampah ilegal.
Salah satu langkah kuncinya adalah pembatasan akses fisik menuju lokasi tersebut.
Ke depannya, area kolong tol ini akan dirancang khusus agar hanya bisa dilalui oleh pejalan kaki dan sepeda motor.
Mengapa demikian? Berdasarkan pantauan di lapangan, disinyalir banyak gerobak sampah liar yang memanfaatkan akses terbuka untuk masuk dan membuang muatan sampah mereka secara sembarangan di area tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta