Gerakan Penanaman Sejuta Pohon di HUT ke-25 BBPOM Jakarta (Folmer/Berita Jakarta)
JAKARTA - Pernahkah kamu membayangkan betapa segarnya udara jika setiap sudut kota dipenuhi pepohonan rimbun yang menyejukkan mata?
Di tengah isu perubahan iklim dan polusi udara yang kian mengkhawatirkan, langkah nyata untuk memulihkan bumi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan.
Kesadaran inilah yang memantik Balai Besar Pengawasan Obat Makanan (BBPOM) di Jakarta untuk mengambil peran aktif.
Tidak hanya fokus pada pengawasan produk yang beredar, BBPOM di Jakarta kini memperluas wujud kepeduliannya pada alam melalui sebuah inisiatif hijau yang masif dan berkelanjutan.
Dalam sebuah langkah strategis untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup, BBPOM di Jakarta secara resmi mencanangkan Gerakan Penanaman Sejuta Pohon.
Inisiatif ini bukan sekadar seremonial belaka, melainkan sebuah aksi nyata yang dirancang untuk memberikan dampak jangka panjang bagi ekosistem ibu kota dan sekitarnya.
Momentum peluncuran gerakan ini terasa sangat istimewa karena bertepatan dengan perayaan hari jadi instansi tersebut.
Kepala BBPOM di Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar, menjelaskan bahwa Gerakan Penanaman Sejuta Pohon ini merupakan salah satu agenda utama dalam rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 BBPOM.
Usia seperempat abad ini dimaknai sebagai titik tolak untuk memperkuat komitmen instansi tidak hanya dalam aspek pengawasan, tetapi juga dalam pelestarian lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan.
Sofiyani menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bukti nyata bahwa BBPOM di Jakarta tidak menutup mata terhadap isu lingkungan global.
Menurutnya, menjaga kelestarian alam adalah tanggung jawab kolektif yang harus diemban oleh setiap elemen, termasuk instansi pemerintah.
Melalui gerakan ini, BBPOM ingin menanamkan pesan bahwa kesehatan masyarakat tidak bisa dipisahkan dari kesehatan lingkungan tempat mereka tinggal.
Gerakan yang ambisius ini tentu tidak dapat dijalankan sendirian. Sofiyani mengungkapkan bahwa program ini dirancang untuk berlangsung secara bertahap selama tiga tahun ke depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta