Dua pohon cemara tumbang di Puskesmas Cakung, Jakarta Timur (pertamananpemakaman.jakarta.go.id)
JAKARTA - Suasana sore di kawasan Puskesmas Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu (14/1/2026) kemarin sempat diwarnai insiden yang cukup mengejutkan.
Dua pohon jenis Cemara berukuran besar yang tumbuh di area gudang fasilitas kesehatan tersebut tiba-tiba tumbang.
Kejadian ini tentu saja menarik perhatian petugas dan warga sekitar, mengingat ukuran pohon yang tidak kecil dan lokasi jatuhnya yang cukup krusial.
Namun, berkat kesigapan petugas gabungan, situasi dapat segera dikendalikan tanpa menimbulkan kepanikan yang berkepanjangan.
Insiden tumbangnya pohon ini melibatkan dua batang pohon Cemara yang memiliki diameter cukup masif, yakni mencapai 50 sentimeter.
Baca juga: Pemkot Jakarta Barat Desak Optimalisasi Usulan Musrenbang Tahun 2026
Saat tumbang, batang-batang pohon yang kokoh tersebut tidak hanya jatuh ke tanah, melainkan menimpa pagar pembatas jalan.
Lebih mengkhawatirkan lagi, reruntuhan pohon juga mengenai jaringan kabel udara yang melintas di sekitar lokasi.
Kondisi ini tentu memerlukan penanganan yang ekstra hati-hati dan cepat agar tidak membahayakan keselamatan orang yang melintas maupun mengganggu aliran utilitas di kawasan tersebut.
Merespons laporan kejadian tersebut, Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudin Tamhut) Jakarta Timur langsung bergerak cepat.
Tanpa membuang waktu, tim Satuan Tugas (Satgas) segera diterjunkan ke lokasi kejadian untuk melakukan evakuasi dan pembersihan.
Upaya penanganan ini dipimpin langsung dengan koordinasi yang matang demi memastikan area Puskesmas kembali aman dan kondusif.
Kepala Seksi Jalur Hijau dan Pemakaman Sudin Tamhut Jakarta Timur, Made Widhi Adnyana Surya Pratita, memberikan konfirmasi mengenai langkah taktis yang diambil pihaknya.
Dalam keterangannya pada hari Kamis (15/1/2026), Made Widhi menjelaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam menangani insiden ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta