Pengumuman Kenaikan UMP Jakarta 2026 (Reza Pratama Putra)
JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876, naik 6,17 persen atau setara Rp333.115 dari UMP 2025. Penetapan ini dilakukan melalui kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi, melibatkan pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha. Pramono menekankan bahwa kenaikan UMP tidak hanya berupa angka, tetapi juga mencerminkan dukungan bagi pekerja, keberlangsungan usaha, dan perekonomian yang menciptakan lapangan kerja baru.
Pemprov DKI menjamin upah baru berada di atas inflasi daerah dan tetap melanjutkan program dukungan bagi pekerja, termasuk subsidi transportasi, bantuan pangan, layanan kesehatan gratis, serta akses air murah melalui PAM JAYA. Bagi pelaku usaha, Pemprov DKI menyiapkan kemudahan perizinan, relaksasi pajak, dan akses pelatihan serta permodalan bagi UMKM, guna menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan bisnis.
Baca juga: Rano Ingatkan Awak Kapal Utamakan Keselamatan Pelayaran Jelang Nataru 2026
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta