Legislator Pastikan Rotasi Pegawai Pemprov DKI Sesuai Prosedur (Fakhrizal Fakhri)
JAKARTA- Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Alia Noorayu Laksono menegaskan bahwa proses mutasi pegawai di lingkungan Pemprov DKI telah dilakukan sesuai ketentuan. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons komentar komika Soleh Solihun yang menilai rotasi pegawai berlangsung tiba-tiba.
Alia menyatakan pihaknya meyakini Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menjalankan seluruh tahapan mutasi sesuai aturan yang berlaku. Ia menambahkan bahwa ASN memang harus siap ditempatkan kapan pun dan di mana pun, termasuk ketika penugasan dilakukan dalam waktu singkat.
Menurutnya, fleksibilitas tersebut adalah konsekuensi profesi sebagai pelayan publik. Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menjelaskan bahwa rotasi ribuan pejabat eselon 3 dan 4 merupakan hasil proses panjang yang terukur, bukan kebijakan mendadak. Ia juga menyebutkan bahwa terbitnya Surat Keputusan mutasi yang terlihat tiba-tiba merupakan praktik umum dalam birokrasi untuk menghindari potensi “pengurusan” atau intervensi dalam proses mutasi. Dengan penegasan tersebut, legislatif dan eksekutif sama-sama memastikan bahwa kebijakan mutasi pegawai dijalankan secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.
Baca juga: Pemprov DKI Gelar Jamuan Delegasi IITS 2025, Tegaskan Komitmen Mobilitas Berkelanjutan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta