Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 24 NOVEMBER 2025 • 23:13 WIB

100 Warga Kramat Jati Ikuti Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

100 Warga Kramat Jati Ikuti Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik100 Peserta Ikuti Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Kramat Jati (Nurito)

JAKARTA- Sebanyak 100 peserta yang terdiri dari pengurus RT, RW, LMK, PKK, Dasawisma, serta tokoh masyarakat mengikuti sosialisasi keterbukaan informasi publik di Aula Bale Gede, Kelurahan Kramat Jati, Jakarta Timur. Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Kesejahteraan Rakyat Jakarta Timur, Achmad Salahudin, dan dihadiri Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Shaly Gestanon.

Achmad Salahudin menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan kewajiban pemerintah untuk memastikan masyarakat mengetahui haknya dalam memperoleh informasi. Ia mengingatkan bahwa aparatur Pemkot Jakarta Timur harus memahami mekanisme pelayanan informasi agar tidak terjadi persoalan akibat kurangnya pemahaman SDM. Ia menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami bahwa setiap permintaan informasi memiliki prosedur, waktu pemrosesan, serta mekanisme pelaporan jika tidak ditanggapi.

Ia berharap kegiatan ini mendorong tumbuhnya kepedulian publik terhadap keterbukaan informasi pemerintah. Shaly Gestanon menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan kolaborasi Dinas Kominfotik, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, dan Pemkot Jakarta Timur. Menurutnya, edukasi ini penting bukan hanya bagi aparatur yang menangani permohonan informasi, tetapi juga bagi masyarakat agar paham bagaimana mengakses saluran resmi.

Saat ini, PPID telah tersedia hingga tingkat kelurahan, sehingga warga tidak perlu mendatangi Balai Kota untuk mengajukan permohonan informasi. Warga cukup datang ke kelurahan, mengajukan permintaan, dan PPID kelurahan wajib memprosesnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yaitu dalam jangka waktu maksimal 10 hari plus tujuh hari kerja. Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen negara dalam menjamin keterbukaan informasi publik. Menurutnya, layanan PPID adalah tanggung jawab seluruh badan publik, bukan hanya Dinas Kominfotik. Ia mengajak masyarakat memanfaatkan layanan PPID untuk memperkuat hubungan yang sehat antara pemerintah dan warga.

Baca juga: Pemprov DKI Perluas Akses Aduan Kekerasan, Kasus Meningkat karena Warga Makin Berani Melapor

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berita Jakarta

BERITA TERBARU

100 Warga Kramat Jati Ikuti Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!