Marullah Matali Didapuk Jadi Ketum Permata MHT (Fakhrizal Fakhri)
JAKARTA- Persatuan Masyarakat Jakarta Mohammad Husni Thamrin (Permata MHT) resmi menetapkan Marullah Matali sebagai Ketua Umum periode 2025–2030.
Penetapan tersebut dilakukan secara aklamasi pada Musyawarah Besar (Mubes) Permata MHT di Hotel Grand Cempaka, Puncak Bogor, yang diikuti sekitar 200 peserta dari seluruh Korwil, termasuk Kepulauan Seribu.
Mubes yang mengusung tema “50 Tahun Permata MHT, Menyatukan Betawi, Menjaga Jakarta” ini sempat diskors 30 menit oleh pimpinan sidang, Kiai Mu’in, untuk memberikan ruang musyawarah tertutup antar-Korwil sebagai bagian dari mekanisme pengambilan keputusan organisasi. Ketua OC Mubes, H Naman Setiawan, menyampaikan apresiasi atas partisipasi para peserta dan tokoh yang hadir, sekaligus memohon maaf bila terdapat kekurangan selama pelaksanaan acara.
Sementara Ketua Harian Permata MHT, M Nuh, menegaskan kembali pentingnya menjaga kekompakan dan soliditas masyarakat Betawi agar tetap dihormati dan diperhitungkan.
Marullah Matali yang mengikuti Mubes melalui sambungan video dari Australia, menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan seluruh pengurus dan jajaran Korwil. Ia menekankan pentingnya memperkuat sinergi organisasi untuk keberlanjutan perjuangan Permata MHT.
Sejumlah tokoh dan perwakilan instansi Pemprov DKI turut hadir, antara lain Kepala BKD Haidir, perwakilan Dinas Pendidikan Rusmantoro, serta perwakilan Kesbangpol.
Kehadiran mereka menjadi bentuk dukungan terhadap peran Permata MHT sebagai organisasi kemasyarakatan Betawi yang aktif dan konstruktif. Setelah penetapan Ketua Umum, Mubes dilanjutkan dengan pembahasan materi organisasi dan penyusunan program kerja periode 2025–2030. Permata MHT menegaskan komitmennya memperkuat persatuan, meningkatkan kontribusi sosial, serta menjaga keberlanjutan perjuangan masyarakat Betawi.
Baca juga: Donor Darah di RW 10 Pondok Bambu Hasilkan 58 Pendonor Layak
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta