Pemkot Jaktim Siapkan Posko Layanan Relokasi Warga Penghuni TPU (Nurito)
JAKARTA- Pemerintah Kota Jakarta Timur akan mendirikan Posko Pengaduan dan Konsultasi untuk memfasilitasi warga yang terdampak pengembalian fungsi Taman Pemakaman Umum (TPU).
Posko ini akan beroperasi di Kantor Kelurahan Rawa Bunga, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, serta Kantor Kecamatan Jatinegara. Sekretaris Kota Jakarta Timur, Eka Darmawan, menjelaskan posko dibuka untuk membantu warga yang mengokupasi TPU Kober dan TPU Kebon Nanas dalam memperoleh informasi maupun bantuan terkait relokasi ke Rusunawa, pemindahan sekolah anak, pencarian lokasi usaha baru, hingga administrasi kependudukan.
Posko akan mulai beroperasi Senin pekan depan. Eka menambahkan, warga diberi waktu dua pekan untuk mengosongkan lahan yang telah ditempati selama 25–30 tahun. Pemkot Jaktim telah berkoordinasi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Pendidikan, serta Dinas Dukcapil untuk mendukung relokasi warga. Camat Jatinegara, Endang Kartika, memastikan jajaran kelurahan siap menyamakan persepsi agar pelayanan di posko berjalan efektif.
Baca juga: Normalisasi Saluran di Jalan Arjuna I Capai 95 Persen
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta