JAKARTA- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyampaikan jawaban Gubernur Pramono Anung terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan kecamatan dan kelurahan dalam rapat paripurna Rabu (19/11).
Rano menegaskan bahwa raperda ini bertujuan memperkuat pelayanan publik, menata administrasi pemerintahan, dan memastikan kepastian hukum di tengah transformasi Jakarta menjadi kota global. Menurutnya, kebijakan ini memungkinkan pemerintah hadir lebih cepat, dekat, dan merata untuk seluruh warga.
Menjawab pertanyaan soal rasio aparatur, Rano menyebut wilayah padat penduduk akan memiliki rasio aparatur lebih tinggi. Ia juga menekankan perlunya masa transisi untuk memastikan kepastian hukum, mitigasi gangguan layanan publik, dan strategi komunikasi publik yang matang.
Rano menambahkan, evaluasi berkala akan dilakukan untuk menilai beban layanan dan kebutuhan penataan wilayah. Penataan wilayah di Kepulauan Seribu mempertimbangkan aspek geografis agar pelayanan publik lebih merata. Ketersediaan fasilitas pendidikan dan kesehatan telah diakomodasi, dan partisipasi masyarakat tercatat melalui forum komunikasi kelurahan.
Soal perubahan nama, Rano sependapat dengan DPRD bahwa unsur sejarah dan budaya harus diperhatikan. Batas wilayah dilakukan secara digital dan koordinatnya bisa diakses publik melalui Peta Jakarta 1.
Data jumlah penduduk dan luas wilayah diperbarui secara berkala untuk mendukung kebijakan berbasis bukti. Rano berharap materi teknis dapat dibahas lebih lanjut di rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan optimistis raperda ini disetujui sesuai jadwal legislasi.
Baca juga: Pasukan Oranye Susukan Turun Tangan Bersihkan Atap Rumah Warga Ambruk
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta