Jual Beras Di Atas HET, 10 Pedagang Dapat Surat Teguran (Budhi Firmansyah Surapati)
JAKARTA- Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) DKI Jakarta bersama Satgas Pengendalian Harga Beras Polda Metro Jaya menindak 10 pedagang yang terbukti menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pengawasan ini dilakukan pada Kamis (22/10) di berbagai pasar tradisional dan ritel modern di lima wilayah kota, sebagai upaya menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi masyarakat. Kepala Dinas PPKUKM, Elisabeth Ratu Rante Allo, menegaskan bahwa praktik penjualan beras melebihi HET merugikan masyarakat dan dapat mengganggu stabilitas harga.
Teguran yang diberikan merupakan peringatan pertama, dan pedagang diwajibkan menyesuaikan harga sesuai HET.
Apabila tidak mematuhi, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha dapat diterapkan. Ratu menekankan, kolaborasi antara Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan pangan tetap terjangkau dan stabil bagi seluruh warga Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta