Ilustrasi orang belajar (berita jakarta)
JAKARTA— Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menegaskan bahwa kegiatan belajar-mengajar tetap berlangsung, baik secara langsung di sekolah maupun melalui pembelajaran dari rumah, sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.
Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk memastikan hak anak terhadap layanan pendidikan tetap terpenuhi, meskipun di tengah situasi yang dinamis. "Pembelajaran tetap dilakukan, bisa di sekolah ataupun dari rumah," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima pada Minggu (31/8).
Ia menyebutkan, satuan pendidikan yang berada dekat dengan lokasi unjuk rasa atau mengalami hambatan akses dapat mengalihkan kegiatan belajar ke metode daring (dari rumah).
Sementara itu, sekolah yang tidak terdampak secara langsung tetap dapat melanjutkan pembelajaran tatap muka atau menerapkan metode campuran, sesuai kesepakatan dengan orang tua murid.
Menurutnya, pelaksanaan metode pembelajaran ini harus melalui komunikasi yang intensif antara pihak sekolah, orang tua, dan komite sekolah, guna memastikan kesiapan dan kenyamanan semua pihak yang terlibat.
“Sekolah tetap wajib melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap jalannya proses belajar, serta menyiapkan alternatif jika terjadi kendala.
Jika diperlukan, pihak sekolah juga dapat berkoordinasi dengan Suku Dinas atau Dinas Pendidikan,” tambahnya. Disdik DKI menetapkan bahwa pengaturan ini berlaku mulai Senin, 1 September 2025 dan akan terus dievaluasi hingga pemberitahuan selanjutnya disampaikan.
Baca juga: Tokoh Lintas Agama Serukan Persatuan dan Perdamaian di Jakarta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berita Jakarta