Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 25 AGUSTUS 2025 • 19:19 WIB

Pramono Teken Pergub Insentif Pajak untuk Sektor Usaha di Jakarta

Pramono Teken Pergub Insentif Pajak untuk Sektor Usaha di JakartaGubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Senin (25/8/2025). (Lifia Mawaddah Putri)

JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, telah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 722 Tahun 2025 yang memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha di sektor perhotelan, restoran, serta makanan dan minuman.

Pramono menjelaskan bahwa insentif ini berupa pengurangan pajak jasa perhotelan sebesar 50 persen hingga September 2025, dan kemudian dikurangi menjadi 20 persen sampai akhir tahun.

Sementara itu, sektor makanan dan minuman akan mendapatkan keringanan pajak sebesar 20 persen hingga Desember 2025.

 "Kebijakan ini diambil untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Jakarta sekaligus membantu pelaku usaha agar tetap bertahan," ujar Pramono.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga daya saing usaha di ibu kota. Untuk mendapatkan keringanan ini, pelaku usaha diwajibkan melaporkan transaksi secara elektronik melalui sistem e-TRAP.

Insentif ini berlaku mulai hari ini dan akan dievaluasi kembali pada Januari 2026.

Baca juga: KAI Commuter Kerahkan Petugas Keamanan di Sejumlah Stasiun Imbas Aksi Demo di DPR

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERBARU

Pramono Teken Pergub Insentif Pajak untuk Sektor Usaha di Jakarta

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!