JAKARTA- Dalam rangka memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, Mahkamah Agung menurunkan biaya perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK) mulai 1 September 2025.
Biaya kasasi kini menjadi Rp400 ribu, sementara PK ditetapkan Rp2 juta. Langkah ini diambil setelah sistem digital yang diterapkan sejak 2024 terbukti memangkas biaya birokrasi dan pengiriman berkas.
Ketua MA, Sunarto, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan layanan hukum yang lebih sederhana, cepat, dan terjangkau.
Selain efisiensi, MA juga menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam pelayanan peradilan tanpa praktik transaksional.
Baca juga: Menteri Lingkungan Hidup: Jaga Keanekaragaman Hayati Bawa Manfaat Ekonomi Ganda
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA